Tiga Kasus Korupsi Disidik Kejari

Tiga Kasus Korupsi Disidik Kejari

MUKOMUKO, BE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko tahun ini, menyelidiki serius tiga kasus korupsi. Tiga kasus korupsi tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan, namun saat dikonfirmasi kasus apa dan siapa yang terlibat, Kejari Mukomuko belum bisa mengatakannya. “Untuk kasusnya apa dan berapa tersangkanya masih rahasia lah, belum bisa kami ekspose. Nanti kalo saya katakan sekarang, siapa yang terlibat pasti akan kabur,” ungkap Kejaksaan Negeri (Kajari), Azhari SH MH melalui Kasi Intel, Beni Wijaya SH. Ditambahkannya, kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim intelejen Kejari Mukomuko, bukan laporan dari masyarakat atau LSM, jadi sudah terbukti kasus tersebut ada tindakan pidana. Berbeda jika ada laporan dari masyarakat atau LSM, tim intelijen harus benar-benar menyelidiki kasus tersebut benar atau tdak. “Jika ada laporan dari LSM atau masyarakat sudah barang tentu akan kami tindak lanjuti. Namun laporan tersebut harus patut dipertanggung jawabkan. Karena saya pernah mendapat laporan korupsi pengadaan sapi, namun saat diselidiki ternyata tidak terbukti adanya tindak pidana,” imbuhnya. Kejari Mukomuko saat ini hanya memiliki 4 orang penyidik, untuk membantu menangani dan menyelidiki kasus korupsi. Hal ini tentu masih kurang jika untuk menunjang pekerjaan Kejari Mukomuko. Pun demikian Kejari akan tetap berusaha menyelesaikan kasus korupsi. Tercatat pada tahun 2014 lalu, Kejari Mukomuko menyelesaikan semua tiga kasus korupsi yang ditangani. Kasus korupsi tersebut ialah pengadaan benih ikan lele, pengadaan ikan nila dan pakan ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko. Total kerugian Negara Rp 500 juta, dan tiga tersangka sudah mengembalikan semua uang kerugian negara itu. Kejari Mukomuko tetap bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) untuk penghitungan kerugian Negara.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: