Penambang Emas Ilegal Ditindak

Penambang Emas Ilegal Ditindak

MUKOMUKO, BE – Penambangan emas illegal yang dilakukan masyarakakat di taman wisata alam, Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh akan ditindak Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko. Jika tidak ada alang rintang, KLH akan turun kelapangan pada Selasa (hari ini) untuk menindak lanjuti laporan dari camat. Dari hasil penyelidikan sementara, penambang emas tersebut jika dibiarkan terlalu lama pasti akan merusak lingkungan. Pasalnya, mereka menggali tanah di bawah pohon cemara sepanjang pesisir pantai. Apabila sudah digali pohon tersebut tumbang. Belum lagi penambangan tersebut sudah mendekati lokasi penangkaran penyu. “Besok (hari ini) kami akan ke lokasi penambangan melihat langsung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan penambang emas illegal itu. KLH akan mengajak pihak pertambangan dan SKPD terkait,” kata Kepala Kantor KLH Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak saat ditemui BE diruang kerjanya, Senin (2/3). Padahal sebelumnya KLH bersama dinas terkait sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan, terkait larangan penambangan emas ilegal terhadap masyarakat sekitar Desa Retak Ilir tahun 2013 lalu. Sosialisasi tersebut menghasilkan tindakan tegas dari KLH dan dinas terkait memberhentikan penambang. Namun sosialisasi tersebut hanya membuat mereka berhenti menambang selama satu tahun. Setelah itu sampai saat ini mereka melanjutkan aktifitas penambangan ilegal itu. “Padahal mereka sudah pernah disosialisaikan larangan menambang di taman wisata alam itu. Selama satu tahun mereka berhenti sejak sosialisasi dilakukan, namun mereke kembali lagi menambang,” imbuh Risber. Undang-undang yang digunakan bagi penambang emas illegal ini akan diberlakukan UUD No 32 tahun 2009, tentang pengelolaan lingkungan hidup. Ditakutkan KLH jika semakin dibiarkan mereka akan memicu erosi dan kerusakan pesisir pantai lain. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: