PNS Jangan Berpolitik Praktis
MUKOMUKO, BE – Jelang Pemilukada, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) tidak melakukan pelanggaran. Terutama ikut terlibat berpolitik praktis. “PNS boleh mendukung calon kepala dan wakil kepala daerah. Yang tidak boleh itu ikut berpolitik praktis,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi. Larangan keras PNS berpolitik praktis sudah sangat jelas peraturannya. PNS tetap harus bersikap netral dengan siapa saja calon kepala daerahnya. Artinya harus bisa mengikuti aturan mana yang boleh dan tidak. PNS yang berpolitik praktis itu, kata Halim, seperti ikut melakukan kampanye, untuk mengajak seseorang untuk memilih salah satu bakal calon baik itu secara terbuka ditempat umum. Maupun mendatangi satu persatu warga yang bersangkutan dan cara – cara lainnya. \"PNS yang ketahuan terlibat politik praktis pasti akan diproses,\" jelasnya. Pemilu mendatang pengawasan akan dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pihak tersebut nantinya yang akan membuat berita acara hingga dilaporkan ke Inspektorat. Jika ada laporan yang disertai dengan bukti – bukti keterlibatan oknum PNS berpolitik praktis. Oknum yang bersangkutan akan dijerat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Apa sanksi dalam PP itu nantinya akan disesuaikan dengan tingkatan kesalahan, dan keterlibatan oknum PNS yang bersangkutan,” pungkas Halim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: