KPU Pelajari UU Pilkada
MUKOMUKO, BE – Setelah disahkannya oleh DPR RI tentang UU Pilkada. KPU Mukomuko langsung mempelajari secara mendetail terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut. Dan, saat ini tinggal menunggu PKPU yang diterbitkan KPU RI. “Kita telah diintruksikan KPU Provinsi mempelajari secara mendetail. Ini tengah kita lakukan dengan sangat teliti,” demikian Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. KPUD Mukomuko secepatnya juga akan membicarakan lebih lanjut, terkait rasionalisasi anggaran ke pemda Mukomuko. Pasalnya anggaran yang telah diplotkan sekitar Rp 3 miliar di APBD murni kabupaten, dipastikan tidak mencukupi. Meskipun pelaksanaan Pilkada nantinya hanya berlangsung satu putaran, dan ada beberapa item yang dihapus. Seperti tidak ada lagi uji publik dan item lainnya. “Kita akan bicarakan hal ini ke Pemda dan pihak terkait, terutama mengenai rasionalisasi anggaran dan kebutuhan riilnya,” ujarnya. Dia memperkirakan kebutuhan anggaran Pilkada untuk satu putaran agar diplotkan di APBD sekitar Rp 9 hingga Rp 10 miliar. “Jika anggaran sebesar Rp 3 miliar sudah siap. Pemda tinggal menambah kekurangannya,” ucapnya. Terkait Pilkada, lanjut Dawud, harus sesegera mungkin dibahas dan bersifat final. Ini dikarenakan tahapan sekitar satu bulan kedepan sudah harus dijalankan. Pada April mendatang sudah masuk pada tahapan pendaftaran bagi bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. “Kita akan kerja cepat, teliti dan profesional. Saat ini kita masih menunggu PKPU. Agar tahapan yang nantinya dijalankan tidak menyalahi peraturan yang ada,” tukas Dawud. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: