Eksekusi Jasman Lamban
ARGA MAKMUR, BE - Proses eksekusi terhadap Jasman SPd MM, terpidana kasus pungutan liar Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan 2009, dinilai lamban. Hingga kini, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) baru diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Kasasi Jasman baru diterima PN Arga Makmur Januari 2015 lalu. Diakui Panitera PN Arga Makmur, Paian Simanungkalit SH, kemarin kasasi atas kasus yang menjerat Kabid Dikdas Dinas Dikbud BU itu baru diterima pihaknya. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena panjangnya proses yang mesti dilakukan sebelum putusan dikirim kepada pihaknya. \"Tentunya ada proses lagi setelah putusan ini dibacakan oleh majelis hakim MA ini, mungkin proses ini yang membuatnya menjadi lama dikirimkan ke kita,\" ujarnya. Masih kata Paian, setelah putusan ini diterima pihaknya, Januari lalu, baru pada Februari putusan ini disampaikan pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. \"Eksekusinya ada di pihak Kejari. Meski proses eksekusinya cukup lama dari pembacaan putusan, tetapi ini tidak mempengaruhi masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim MA tersebut,\" ungkapnya. Ditambahkannya, sisa hukuman penjara yang harus dijalani oleh Jasman ini dilihat dulu dari apakah Jasman selama proses penyidikan pernah ditahan oleh penyidik atau sebaliknya. \"Jika dalam proses tersebut dia pernah ditahan, tentu masa kurungannya akan dikurangi dari penahanan yang sudah dia jalani dulu,\" pungkasnya.
Belum Terima Laporan Sementara itu, terkait vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara (BU), Jasman SPd MM, Rabu (18/2) lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Drs Said Idrus Albar MM mengatakan, hingga kini ia belum menerima laporan. Ia mengaku, mengenai kasus tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media massa. Saat dikonfirmasi Idrus, masih akan menunggu laporan dari pihak Dikbud. Bahkan surat pemberitahuan atas vonis Jasman tersebut, Idrus juga belum menerima dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur. \"Belum ada laporan, surat dari Kejaksaan juga belum kita terima,\" ujar sekda. Namun saat dikonfirmasi terkait status Jasman, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirinya enggan berkomentar panjang. Mengenai sanksi atau pemecatan, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu. \"Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan, yang jelas kita akan evaluasi. Masalah pengisian jabatan yang saat ini kosong, itu silahkan tanyakan dulu ke pihak Dikbud,\" jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Dikbud BU, Eka Hendriyadi MH menjelaskan terkait kosongnya jabatan Kabid Dikdas saat ini pihaknya belum mengajukan untuk penggantian siapa yang bakal menduduki jabatan tersebut. Pasalnya, saat ini dirinya belum mendapat petunjuk dari pimpinan, apakah jabatan Jasman, segera akan diisi atau tidak. Tapi yang jelas dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, pasalnya jabatan Jasman, cukup penting di Dikbud, belum lagi dalam waktu dekat ini bakal dilaksanakan Ujian Nasional (UN). \"Kita usahakan dalam waktu dekat ini sudah kita ajukan nama Plt-nya, dan kita sampaikan pada pihak Sekretariat Daerah, untuk dikaji,\" ungkap Eka. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: