Jangan Tangkap Penambang Batu Akik
MUKOMUKO, BE – Tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko, Bodi Rahmad Santosa, menyarankan agar jajaran Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) maupun pihak Kepolisian, agar tidak melakukan penangkapan para pencari batu akik. Meskipun lokasinya masuk di dalam kawasan hutan. Semestinya dilakukan sosialisasi pelarangan penambangan batu akik. Seperti di lokasi tersebut dipasang papan merek larangan melakukan aktifitas atau dengan cara lainnya. “Sah – sah saja razia terus dijalankan. Tapi, jangan ditangkap warga yang hanya mencari makan tersebut. Silakan barang buktinya disita. Namun yang tepat dilakukan adalah sosialisasi,” ujarnya. Menurutnya, pemda Mukomuko segera membuat Perda khusus terkait penambangan batu akik. Karena didalam UU yang ada belum menjelaskan secara mendetail terkait hal tersebut. “Setau saya belum ada UU yang mengatur secara mendetail terkait batu akik. Kita sarankan pemda membuat Perda,” ujarnya. Dia juga menyampaikan agar instansi berwenang tidak hanya melakukan razia penambang batu akik, dan pembalakan liar atau illegal logging. Tetapi, pengawasan pemanfaatan ataupun penanaman tanaman perkebunan di dalam hutan kawasan juga harus diawasi. “Hutan produksi dan hutan produksi terbatas, kan tidak boleh ada aktifitas apapun didalamnya. Kecuali jika sudah mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan. Ini juga harus menjadi prioritas diawasi dengan maksimal. Jika ditemukan oknum yang melakukan aktifitas tanpa izin. Seperti jikalau ada didalam kawasan hutan ditanam tanaman perkebunan. Silakan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Dosen Ilmu Hukum Universitas Terbuka itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: