Kabid Dikdas Dikurung 4 Tahun Penjara

Kabid Dikdas Dikurung 4 Tahun Penjara

ARGA MAKMUR, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur pada Rabu (18/02) siang sekitar pukul 11.00 WIB resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jasman SPd menjabat Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara (BU). Jasman, yang berstatus Kabid Dikdas aktif ini tersandung kasus suap, yakni suap dari12 sekolah jang jumlahnya sebesar 600 Juta. Suap tersebut diambil dari dana pembangunan sekolah pada tahun 2009 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp 34 Miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Argamakmur I Gede Ngurah Sridana SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Eliarmi SH menjelaskan, Jasman, resmi dijebloskan ke penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta serta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga mengatakan, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut baru diterima Kejari Argamakmur pada 13 Februari 2015 lalu. \"Kasus ini bermula dari terungkapnya mantan Kadis Dikbud Alm Drs Suwito, M.Pd tahun 2009 lalu. Memang putusannya diterbitkan pada 30 April 2014 lalu, dan kita terima pada 13 Februari 2015,\" jelas Eliarmi. Sebelum eksekusi dilakukan, Penyidik Kejari seakan menutupi perkara ini. Awak media dilarang untuk meliput eksekusi tersebut. Saat dikonfirmasi, Eliarmi, mengaku jika sebelumnya sudah mendapat perintah dari salah satu oknum pejabat Dikbud untuk tidak memberikan ruang gerak pada awak media. Para wartawan, mengetahui ketika terdakwa sudah berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Argamakmur. \"Kami bukan tidak menyuruh wartawan untuk meliput, cuma kita ingin menjaga hubungan dengan terdakwa, dan Instansinya,\" pungkas Kasi Pidsus.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: