Hutan Wajib Dilindungi

Hutan Wajib Dilindungi

MUKOMUKO, BE - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah ST mendukung kinerja yang tengah dijalankan KPHP Kabupaten Mukomuko. Instansi itu bertugas untuk mengawasi dan melindungi kawasan hutan produksi terbatas, hutan produksi dan TNKS, dari para perambah maupun penambang liar didalam kawasan tersebut. “Wajib hukumnya KPHP melindungi kawasan hutan. Hal itu merupakan tupoksi utama dari pihak tersebut,” ujar Armansyah. Menurutnya, jangankan melakukan aktifitas. Memasuki hutan kawasan hutan itu pun dilarang keras. KPHP mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan dilapangan, dan membawa barang bukti. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak yang berwenang, supaya dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Jika KPHP temukan barang bukti dan pelaku. Harus tetap dikoordinasikan dengan pihak – pihak berwenang. Agar pelaku tersebut diberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. Dia menyarankan sebelum dilakukan tindakan seperti penangkapan dan lainnya. Terlebih dahulu dilakukan sosialisasi secara maksimal dan pembinaan. Dicontohkannya awalnya masyarakat memasuki kawasan hutan belum mengetahui bahwa hutan itu dilarang, apalagi melakukan aktifitas seperti mengambil kayu dan lainnya. Arman juga menyampaikan aktifas seperti penambangan dan pengambilan kayu, yang dibolehkan adalah di hutan rakyat. Itupun harus ada prosedur dan izin yang harus dimiliki warga atau pengusaha yang bersangkutan. “Kita harapkan KPHP terus menjalankan tupoksinya dalam mengawasi hutan kawasan yang sangat luas didaerah ini. Jika ada barang temuan sah – sah saja diamankan, tetapi harus tetap berkoordinasi dengan pihak – pihak yang berwenang,” ungkap Politisi Gerindra itu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: