Penusuk Polisi Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Penusuk Polisi Diancam  Pasal Pembunuhan Berencana

KEPAHIANG, BE - Polres Kepahiang menjerat tersangka HI (54) dengan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 KUHP. Sementara tsk Dd dan Hn diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA SIK menyampaikan, tsk diduga telah merencanakan aksi penusukan terhadap Brigpol SR (29), sebelum peristiwa berlangsung. \"Tsk HI sudah menyiapkan sajam dan memang menunggu kedatangan anaknya yang dijemput. Sajam yang seharusnya menjadi barang bukti itu saat ini belum diketemukan dan masih kami cari,\" ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andy Sumarta SIK dan Kasat Reskrim Iptu Andika Rama, Sabtu (15/2). Dikatakannya, pihaknya sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan para tsk dan juga seprai tempat tidur. \"Kami mengamankan seprai karena si Tsk HI ini sempat jantungan usai menusuk SR dan ditidurkan beralas seprai yang kami amankan,\" jelas Kapolres. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 9 saksi termasuk dua anggota polisi yang melihat kejadian itu dari dalam mobil dan membawa Brigpol SR ke RSUD Curup saat berlumuran darah usai terjadinya penusukan. \"Kami sudah memeriksa 9 orang saksi dan kami akan terus memproses kasus ini. Kami pun terbuka dan kami sama sekali tidak membela pihak mana pun. Jika nanti anggota kami dinilai salah dan terbukti, tetap kami proses,\" tegasnya. Sementara tokoh masyarakat Kecamatan Ujan Mas Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyampaikan pihaknya mengharapkan pihak kepolisian untuk berlaku adil dalam kasus yang melibatkan warga dan aparat kepolisian ini. \"Kami harapkan pihak penyidik kepolisian bisa berlaku adil dalam kasus ini, artinya runtutan terjadinya kasus ini bisa diketahui oleh pihak kepolisian,\" ujar Edwar yang juga kerabat tsk dalam kasus ini. Disampaikannya, seluruh warga Kecamatan Ujan Mas khususnya Desa Daspetah akan memantau langsung kasus yang tengah ditangani oleh pihak Polres Kepahiang ini. Apalagi dalam kasus ini menurut warga terjadi setelah hilangnya salah satu keluarga tsk yang kuat dugaan juga karena dibawa oleh Brigpol SR. \"Awal permasalahan yang terjadi saat ini karena salah satu keluarga tsk yakni Nopriyanti dibawa oleh saudara SR, kemudian dia tidak kembali dan dinyatakan hilang,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: