Batu Akik Harus Ada Uji Lab

Batu Akik Harus Ada Uji Lab

MUKOMUKO, BE – Rencana pihak Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, akan melakukan lelang batu akik yang ditemukan dalam kawasan hutan produksi tidak mudah. Selain membutuhkan waktu yang cukup panjang, batu tersebut terlebih dahulu harus ada hasil uji laboratorium dan melibatkan pihak ahli dibidang tersebut. Demikian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mukomuko, Apriansyah ST MT melalui Kabid ESDM, Bachtiar Syofian. “Hasil uji lab itu untuk mengetahui dan memastikan apakah batu yang ditemukan dalam kawasan hutan itu termasuk dalam kategori batu mulia atau tidak serta akan diketahui jenis- jenisnya,” ujar Bachtiar. Menurutnya, andaikan batu tersebut termasuk kategori batu mulia, selain akan mempunyai harga yang tinggi, juga harus harus ada sertifikat. “Batu mulia tidak sembarangan boleh diperjualbelikan secara bebas, tanpa ada sertifikat yang dikeluarkan pihak terkait,” jelasnya. Selain itu, Bachtiar mengaku, pihaknya berencana dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Karena untuk menguji batu tersebut peralatan lab ada di tingkat provinsi. “Sebelum kita ke provinsi. Terlebih dahulu akan dilaporkan secara resmi ke kepala daerah dan sekda,” katanya. Dia mengapresiasi kinerja jajaran KPHP yang telah menyelamatkan ancaman rusaknya hutan dan ekosistem di kawasan hutan produksi tersebut. Diketahui batu yang diamankan KPHP beratnya sekitar 100 kg, disita dari para penambang liar di dalam hutan kawasan produksi (HP) Air Rami atau yang dikenal warga setempat di Bukit Pangeran.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: