10 CJH Diduga Eksodus

10 CJH Diduga Eksodus

ARGA MAKMUR, BE - Hasil verifikasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Calon Jamaah Haji (CJH) 2015 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diketahui ada 10 orang terindikasi eksodus. Buktinya, KTP yang bersangkutan tak sesuai dengan aslinya. CJH \'haram\' tersebut dari Kecamatan Arga Makmur 6 orang, berinisial Za, Su, Ba, Wn, Fa dan Ac. Sedangkan 4 orang berasal dari Kecamatan Padang Jaya yakni Ab, Su, Ba, dan Dw. Dikatakan Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU, CJH tersebut baru diduga eksodus, belum sepenuhnya eksodus. Karena verifikasi akan berakhir pada awal maret. \"Pada awal Maret tersebut baru data rampungnya,\" ujar Suryadi. Ditambahkannya, indikasi eksodus tersebut baru dari kemenag, karena kita belum lakukan verifikasi, karena pihaknya melakukan verifikasi saat diakhirnya. Namun mengenai eksodus atau tidak CJH tersebut, tentu lurah atau Kesa yang lebih mengetahui, karena tentu mereka lebih tahu daripada pihak lain, sebab desa/lurah yang menangani hal ini. Bisa jadi, CJH tersebut memang warga desa tersebut, tapi yang bersangkutan telah pindah saat ini. Sedangkan daftar CJH yang akan diberangkatkan sebanyak 158 orang tersebut merupakan CJH yang mendaftar pada tahun 2010. \"Kita akan tunggu dulu hasil verifikasi, tapi intinya hal ini akan tetap berjalan,\" imbuhnya. Sementara itu, tahap selanjutnya, dicoret atau tidak, jika memang benar eksodus, hal itu ditentukan oleh provinsi. Sebab, ada beberapa kriteria yang memungkinkan seseorang berada di Bengkulu Utara untuk ikut di BU, yakni pernah tinggal di BU, tapi setelah itu pindah alamat. Namun setelah ia mendaftar di sini, ternyata ia sudah pindah. Syarat kriteria CJH tersebut bisa diterima, jika pernah tinggal di BU, atau punya saudara kandung di BU. \"Untuk mengetahui mengenai saudara kandungnya ini, nantinya bisa dengan melihat Kartu Keluarga antara CJH dengan saudaranya, jika orang tuanya sama, berarti memang benar saudara kandung,\" pungkasnya. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: