Warga Desak Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara

Warga Desak Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara

\"Warga_Tuntut_Penghentian_Aktifitas_tambang\" TABA PENANJUNG, BE - Rabu (11/2) pagi puluhan warga Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah (Benteng) mendatangi lokasi pembuangan tanah milik PT Inti Bara Perdana (IBP) di kawasan perbukitan Desa Kota Niur. Warga yang dipimpin Arpandi tersebut mengatakan lahan milik mereka telah tertimbun tanah akibat aktivitas perusahaan yang disebut-sebut milik ketua APBB Provinsi Bengkulu, Bebby Husi tersebut. Bahkan tambang tersebut juga dikatakan sudah menimbun tanah koburan warga. Sementara itu, meski sudah diberikan tanda adanya kuburan para pekerja tambang tetap melakukan penimbunan terhadap kuburan warga tersebut. Ruhin Yanto (33), warga Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung, mengatakan, aktivitas perusahaan tambang itu telah menimbun kuburan saudaranya atas nama Elosti. \"Tahun 90- an kita masuk ke area ini, adik saya dikuburkan di lahan kami. Meski sudah kita beri tanda tetapi tetap ditimbun juga,\" ungkap Ruhin. Ruhin meminta pihak perusahaan membantu untuk mengangkat material tanah timbunan yang telah meneggelamkan kuburan adiknya tersebut. \"Di sini kuburan adik saya, jika kita tidak mendapatkan apa-apa atas lahan yang terserahlah tetapi kita ingin ada pemindahan kuburan adik saya,\" sebutnya. Menurut Ruhin selama ini pihak keluarga telah mempercayakan pengurusan lahan beserta izinnya kepada Arpandi, dengan menyerahkan surat-menyuratnya serta memberi tanda adanya kuburan. \"Kita sudah serahkan datanya, otomatis pihak perusahaan sudah tahu. Lagian kita sudah memberi tanda adanya kuburan anggota keluarga kami disana, tetapi masih juga ditimbun,\" sesal Ruhin. Ruhin juga mengharapkan aktivitas pembuangan tanah galian oleh IBP dihentikan, supaya kuburan anggota keluarganya tersebut tidak terlalu dalam tertimbun tanah. Sebelum ada penyelesaian lebih jelas, pihaknya mengutuk keras aktivitas tambang PT IBP.

Minta Warga Buktikan Kepemilikan Sementara itu, pihak PT Inti Bara Perdana (IBP) menantang warga untuk membuktikan kepemilikan lahan melalui jalur hukum. Sebab pihak perusahaan batubara tersebut telah melakukan pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang sah, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah desa. \"Sebenarnya ini bermula dari adanya pembukaan lahan baru, sehingga kita membutuhkan area pendamping, atau disebut lokasi pembuangan tanah. Saat itu kita melakukan pembebasan lahan seluas 14 hektar. Setelah pembayaran selesai, ada pihak-pihak yang datang ke kitas mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukan dokumen-dokumen yang valid. Sehingga kita menempuh jalur hukum,\" tegas Erwin perwakilan IBP, Rabu (11/2). Disebutkan Erwin, pihaknya telah menggelontorkan dana Rp 305 juta untuk pembebasan lahan seluas 14 hektar kepada suadara Arfandi. Sehingga, untuk warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dipersilahkan untuk mengejar orang-orang yang telah menjual lahan mereka, sebab pihak perusahaan sudah membayar ganti rugi lahan yang menjadi area pembuangan tanah. \"Warga tidak bisa untuk menutup tambang, karena kita ini memiliki badan hukum. Kita memiliki SK Bupati, kalaupun mau tutup ya Bupati yang dapat menutupnya bukan warga,\" tantang Erwin. Erwin juga menyesalkan sikap PJS Kades Kota Niur Usmanudin, yang barus mempersoalkan lahan tersebut tahun 2015. Padahal dalam berita acara didokumen yang dimiliki oleh pihak perusahaan, Usmanudin juga membubuhkan tanda tangan bahwa lahan tersebut telah dijual. \"Kita pertanyakan juga mengapa baru sekarang dia persoalan, padahal dalam dokumen yang dikeluarkan desa sewaktu itu Usmanudin menjabat sekdes dan ada tanda tangannya menyatakan setuju,\" ujar Erwin. Sementara itu PJS Kades Usmanudin bersikeras agar pihak perusahaan mengehentikan aktifitas pertambangan diatas lahan bermasalah, dengan alasan agar tidak terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat Desa Kota Niur. \"Ini lahan bermasalah maka hentikan dahulu aktifitas ini sampai ada kejelasan, jangan seolah-olah sudah mengusai lahan. Akibat timbunan ini lahanya warga tidak dapat dikelola lagi,\" kata Usmanudin. Bahkan Usmanudin mengaku siap jika diproses hukum terkait mempertahankan tanah miliki masyarakat di Desa Kota Niur. Sekalipun perusahaan tambang sudah melakuakn ganti rugi, namun pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mendapatkan haknya atas ganti rugi lahan tersebut. \"Kita minta pihak perusahaan mendatang orang-orang yang katanya menjual lahan ini kepihak tambang. Hadapkan kekami ini, jangan katanya-katanya saja,\" ucap Kades. Usmanudin mengelak tudingan pihak perusahaan bahwa dirinya ikut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara jual beli lahan. Sebab dalam dokumen yang dimiliki pihak perusahaan itu bukan penjualan tanah, melainya pernyataan setuju masyarakat jika akan dibangun perkebunan karet didesa mereka karena selama ini lahan masyarakat tidak tergarap. \"Dulu itu ada musyawarah jika akan ada perusahaan perkebunan yang akan buka. Sehingga kita masyarakat menyatakan setuju untuk pembukaan perkebunan dan dibuatlah berita acaranya, bukan untuk pembuatan tambang karena tambang ini merusak lingkungan. Kita tidak pernah menyatakan setujuh dengan pertambangan tapi perkebunan yang kita setujui,\" ucap Usmanudin.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: