Kernas Dipungut Biaya Parkir

Kernas Dipungut Biaya Parkir

MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko telah menetapkan lokasi dan retribusi parkir diarea parkir kendaraan dalam rangka HUT Kabupaten Mukomuko beberapa Minggu mendatang. “ Lokasinya telah ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum. Tiga titik mobil dan tiga titik parkir roda dua. Kita tinggal melakukan pengaturan pelaksanaan dilapangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten, Drs H Ruslan dikonfirmasi kemarin. Penarikan retribusi parkir berlaku untuk semua kendaraan yang memakirkan kendaraan yang telah ditentukan, termasuk kendaraan dinas harus membayar. “ Tidak ada pengecualian. Kendaraan dinas harus tetap membayar retribusi parkir tersebut. Kendaraan bermotor Rp 2 ribu dan mobil Rp 4 ribu,” bebernya. Dalam penggelolaan parkir di komplek perkantoran Pemda itu melibatkan pihak ketiga dan jumlah besaran retribusi tidak ada perubahan atau sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pun jikalau terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya pengrusakan hingga ada kendaraan yang hilang. Semuanya menjadi tangguag jawab pihak ketiga yang bersangkutan. Yang hingga saat ini jajaran tersebut masih menunggu pihak ketiga yang mampu untuk menjalankannya. “ Bagi yang mampu kita serahkan penggelolaannya. Termasuk tanggung jawab jika terjadi kehilangan. Ini salah satu persyaratan bagi pihak ketiga yang mampu untuk menggelola parkir dalam rangka HUT Kabupaten Mukomuko ke 12 Tahun ini,” lanjut Ruslan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: