Sidang Sengketa Lahan Nyaris Ricuh

Sidang Sengketa  Lahan Nyaris Ricuh

BINTUHAN,BE- Sidang kasus perdata terkait dengan sengketa tanah sekitar 26.000 meter di Desa Padang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, diwarnai ketegangan dan nyaris ricuh. Sidang teregister perkara nomor: 02 PDT G/2014/PN.Btn, dipimpin oleh hakim Ketua Asep Koswara SH MH dan hakim anggota Fadel P. Batee SH dan Joko Ciptanto SH MH. Hakim mengabulkan keluarga penggugat Ir Azharul Djamil Yagus, sebagai pemilik tanah yang sah. “Perkara perdata sengketa lahan ini sudah beberapa kali kita gelar, dan hari ini kita mengambulkan keluarga penggugat,” kata hakim, juga Humas PN Bintuhan Fadel P Batee SH, kemarin. Fadel mengatakan kasus sengketa lahan dengan penggugat, Ir Azharul Djamil Yugus (62), warga Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tergugat Alian bin Yahya (62), warga Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning. Hal ini lantaran penggugat merasa keberatan lahan sudah dibelinya diportal oleh tergugat. Sementara penggungat mengaku lahan tersebut dibelinya dari warga dengan dokumen lengkap. Sedangkan tergugat mengakui lahan tersebut merupakan lahan warisan dari orang tua. Namun, dalam persidangan kemarin, hakim memenangkan penggugat berdasarkan bukti surat dimiliki penggugat lengkap dan sesuai keterangan saksi. “Kita mengabulkan penggugat itu berdasarkan bukti dan saksi. Kita nilai bawah pengguat memiliki dokumen lengakap atas kepemilikan tanah tersebut,” terangnya. Lanjut Fadel, hakim mengabulkan sebagian gugatan dari 10 poin yang dimintakan oleh penggugat yakni selaku pemilik tanah seluas 26.000 meter persegi yang sah, dan yang ditolak yakni pembayaran kerugian yang diderita senilai Rp 1,2 miliar. Oleh karena itu kepemilikan lahan dikembalikan pada penggugat. Tergugat dalam persidangan tidak pernah menunjukan surat kepemilikan dan hanya menunjukan bukti silsilah keturunan sebagai bukti kepemilikan tanah, hal itu dinilai lemah. Sehingga, hakim memenangkan penggugat. Sedangkan pihak tergugat tidak memiliki bukti kepemilikan tanah, namun tergugat memberikan bukti kepemilikan berdasarkan silsilah keturunan yang mengatakan itu tanah adat atau keluarga dan itu dinilai lemah. \"Bukti surat yang dimiliki penggugat lengkap dan sesuai keterangan saksi. Sedangkan tergugat tidak memiliki bukti nyata kelengkapan kepemilikan tanah,” terangnya. Dari hasil pantaun BE di lapangan, suasana sempat tegang dan nyaris ricuh, karena tergugat tidak terima dengan keputusan hakim tersebut. Beruntung dalam sidang sengekat lahan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Kaur. Pihak tergugat sendiri mengajukan banding. “Untuk tergugat ia mengajukan banding, dan itu hak tergugat dan silahkan. Kita disini memutuskan perkara sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: