Pos Retribusi “Liar” Dibongkar

Pos Retribusi “Liar” Dibongkar

BENTENG, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Benteng, membongkar seluruh pos retribusi liar yang berada di pinggir jalan dan luar terminal. Pombongkaran itu dilakukan karena pemungutan retribusi angkutan diluar lokasi terminal menyalahi aturan. Retribusi untuk angkutan barang maupun jasa haruskan dilakukan di dalam terminal dan bukanlah di tengah jalan raya yang saat ini dilakukan. Dengan demikian ada 3 pos di Terminal Nakau, Terminal Taba Penanjung dan Terminal Pasar Pedati. Kepala Dishubkominfo H Eliyandes Kori SE, mengatakan pembongkaran dimaksudkan agar seluruh retribusi angkutan barang maupun angkutan jasa diwajibkan masuk ke terminal. \"Sudah tidak ada lagi petugas kita punggut retribusi di pos pinggir jalan. Jika masih ada itu sudah menyalahi aturan,\" tegas Eliyandes. Menurutnya, selama ini baru terminal Pasar Pedati dan Terminal Taba Penanjung yang dapat menjalankan tugasnya untuk menarik retribusi di dalam terminal. Sedangkan di Desa Nakau, lokasi terminal yang masih menjadi komplek perkantoran, membuat para supir sulit memasuki kawasan terminal. \"Dengan penertiban ini bisa menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi angkutan barang. Karena di terminal Nakau jumlah bisa berkurang,\" ujarnya. Target PAD dari retribusi angkutan di terminal ditargetkan Rp 150 juta setiap tahunnya. \"Kita tetap berupaya keras agar target PAD itu bisa direalisasikan,\" papar Eliyandes. Pengamatan BE di terminal Nakau, seluruh endaraan barang yang melintas diarahkan petugas untuk memasuki terminal untuk membayar retribusi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: