Kinerja Pemda Dipertanyakan

Kinerja Pemda Dipertanyakan

MUKOMUKO, BE – Tidak hanya dosen hukum Universitas Terbuka (UT), Bodi Rahmad Santosa yang menilai Pemda Mukomuko kecolongan, terkait warga Negara asing (WNA) yang bekerja di PT Agro Muko, yang telah habis ijin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan izin tinggal terbatas/tetap (ITAS). Beberapa politisi pun mengkritik hal yang sama. Salah satunya disampaikan Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli. Dia mempertanyakan kinerja Pemda dan jajaran penegak hukum di Kabupaten Mukomuko. “Aneh, kok bisa kecolongan. Padahal di daerah ini ada pihak – pihak terkait dalam melakukan pengawasan hingga mengambil tindakan tegas. Tetapi seakan – akan tutup mata,” ujar Muspar. Muspar meminta Pemda dan Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Perwakilan Bengkulu, untuk menindak lanjuti terkait WNA tersebut. Jikalau benar tiga WNA berasal dari negara Malaysia itu sudah berakhir ITAS dan IMTA. Artinya tiga WNA itu ilegal tinggal di Indonesia khususnya di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. “Pihak Imigrasi bekerjasama dengan pihak terkait harus menangkap tiga WNA itu dan di kembalikan ke daerah asalnya. Penegak hukum jangan berdiam diri,” tegasnya. Jika hal tersebut tidak ditindak lanjuti. Nasdem dan fraksi yang ada keterwakilan dikursi legislatif Kabupaten Mukomuko, mencurigai adanya indikasi kongkalikong. Karena sepanjang WNA itu belum mengantongi ITAS dan IMTA. Tidak dibolehkan untuk menetap dan bekerja diwilayah Indonesia. “Aturannya sudah sangat jelas dalam Undang – undang. Saya pastikan penegak hukum dan pihak terkait mengetahui hal tersebut. Tinggal lagi ditindak lanjuti atau tidak. Kita akan ikuti perkembangan terkait persoalan tersebut,” pungkasnya. Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs Haryadie Nazar melalui Kabid Tenaga Kerja, Zulkisman menyampaikan, di Kabupaten Mukomuko ada 4 WNA. Keempatnya berasal dari warga negara Malaysia. Yakni 3 petinggi PT Agro Muko. Dari 3 WNA itu , 1 hanya IMTA nya yang telah berakhir. 2 WNA di perusahaan yang sama IMTA dan ITAS sudah berakhir sejak tahun 2013/2014 lalu. Sedangkan 1 WNA lagi petinggi PT Sapta, IMTA dan ITAS masih berlaku. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kantor Imigrasi Perwakilan Provinsi Bengkulu. “Hari ini (kemarin) saya tengah berada di Bengkulu. Khusus untuk IMTA kami koordinasikan ke Provinsi. Karena tidak menutup kemungkinan WNA itu telah mengurus. Sedangkan ITAS akan dikoordinasikan dengan Imigrasi Perwakilan Bengkulu,” singkatnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: