Ormas Dideadline Hingga Maret
MUKOMUKO, BE – Dari 75 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), LSM ataupun yayasan yang ada di Kabupaten Mukomuko, disarankan agar melakukan registrasi di Kesbangpol dan Sandi. SKPD tersebut mendeadline pihak – pihak tersebut hingga awal Maret Tahun 2015 mendatang. “ Kita minta awal Maret mendatang. Puluhan Ormas itu semuanya telah melakukan registrasi,” demikian Kepala Kantor Kesbangpol dan Sandi Kabupaten Mukomuko, H Bismarifni dikonfirmasi kemarin. Tujuannya untuk mengetahui dengan jelas apakah Ormas itu masih aktif atau tidak dan lainnya. Meskipun Ormas itu telah mengantongi akta notaris, wajib melakukan registrasi diwilayah kerja yang bersangkutan. “Akta notaris itu bukti Ormas itu legal. Untuk menjalankan aktifitas sesuai dengan tupoksinya harus teregistrasi di SKPD ini,” jelasnya. Bagi Ormas dan LSM yang tidak registrasi, dianggap sudah tidak lagi aktif di daerah ini. Keberadaan Ormas dan LSM harus jelas. Seperti ada kantor, struktur organisasi dan lainnya. Ini juga untuk memudahkan pihaknya melakukan pembinaan dan memberikan sosialisasi. Setiap enam bulan sekali, wajib melakukan registrasi. Hal itu telah diatur pada Kepmendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “ Ibarat kendaraan, sudah ada BPKB dan STNK. Yang mengartikan kendaraan itu legal milik orang yang bersangkutan. Tetapi, untuk mengendaraai kendaraan itu wajib punya surat izin mengemudi dan menaati peraturan yang berlaku. Jika tidak, pengemudi kendaraan itu melanggar peraturan. Hal yang sama yang harus dilakukan Ormas maupun LSM yang menjalankan tupoksinya di daerah ini,” beber Mantan Kepala Kantor Samsat itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: