SPBU Tak Masuk BPJS
ARGA MAKMUR, BE- Terhitung sejak 1 Januari 2014, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan, begitu juga dengan pekerja lain seperti Dokter, Guru, Perawat, Petani dan lainnya. Namun, meskipun BPJS Kesehatan ini merupakan program dari pemerintah, tapi ditahun 2015 ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan. Seperti Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) Datar Ruyung Kabupaten Bengkulu Utara (BU) belum menggunakan BPJS Kesehatan untuk para karyawannya. \"Kita belum menggunakan BPJS Kesehatan, karena kita menggunakan Jamsostek dan asuransi resmi dari Pertamina untuk para karyawan,\" kata Manager SPBU Datar Ruyung Idris. Ditambahkannya, SPBU belum mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan karena masing-masing karyawan tentu telah memiliki kartu BPJS . Karena itulah, manajemen hanya mendaftarkan karyawannya pada Asuransi resmi Pertamina dan Jamsostek yang saat ini berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. \'\'Bukan karena tidak ingin, tapi karena memang sosialisasi dari BPJS Kesehatan tidak menuju ke perusahaannya. BPJS itu tidak ada penyuluhan kepada kami, tapi tiba-tiba ada surat tagihannya, itulah kami heran,\" imbuhnya. Menurutnya, SPBU saja belum mendaftar BPJS Kesehatan, tapi kartu tagihannya datang ke SPBU. Namun, surat pemberitahuan Jamsostek telah dihapus telah diterima. \"Kami harap BPJS harus turun langsung mensosialisasikannya pada kami dan langsung membawa formulir serta persyaratan lainnya,\" ungkapnya. Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu Utara (BU) M Yasin mengungkapkan, semua perusahaan dan juga masyarakat wajib mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan. \"Wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional seperti pada UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, sedangkan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan dirinya di BPJS Kesehatan, ada sanksi tersendiri yang diberikan,\"kata M Yasin. Namun, sanksinya hal itu bukan wewenang darinya, melainkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan untuk masalah sosialisasi, M Yasin membantah tidak pernah mensosialisasikan mengenai BPJS pada masyarakat. Sebab, sejak BPJS Kesehatan diwajibkan untuk seluruh penduduk Indonesia, maka pihaknya telah gencar mensosialisasikan mengenai BPJS Kesehatan tersebut. \"Yang bertugas mensosialisasikannya bukan kita saja, tapi juga Dinas Kesehatan, Puskesmas dan lainnya, bahkan di media cetak dan elektronik juga telah gencar mengenai BPJS ini,\"tutupnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: