Sebulan 4 PNS Gugat Cerai
BINTUHAN,BE- Hidup mapan sebagai abdi negara ternyata tidak menjamin biduk rumah tangga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuar terbebas dari perpecahan. Pasalnya sepanjang bulan Januari 2015 ini, sedikitnya empat PNS dilingkungan Pemkab Kaur menggugat cerai suaminya. “Sejak bulan Januari 2015 ini sudah ada empat PNS melapor gugatan cerai,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Gunawan MM melalui Sekretaris Tarmizi, S.Pd kemarin.
Tarmizi mengatakan, dari hasil pemeriksaan dilakukan inspektorat. Rata-rata PNS menggugat cerai suaminya lantaran persoalan perbedaan status sosial, pekerjaan, dan pihak suami tidak bertanggungjawab dan ada juga keterlibat tindak pidana umum dan KDRT. “Empat PNS yang gugat cerai itu, yakni permasalahan bobot ATM, suami terlibat narkoba, KDRT dan tidak memiliki keturunan,” paparnya.
Lanjutnya, usia PNS yang menggugat cerai itu berkisar 30 hingga 48 tahun. Tarmizi mengatakan, sebenarnya Pemkab Kaur sudah memperketat syarat PNS cerai.Jika akan melakukan cerai, PNS harus mendapat izin pimpinan dan Bupati Kaur. Jika sudah mendapat persetujuan pimpinan unit kerja. PNS tersebut baru bisa mengajukan surat permohonan cerai. “Kalau tidak bisa dimediasi, baru kami berikan rekomendasi,” terangnya.
Tarmizi mengatakan, PNS melakukan perceraian pun harus mengikuti tata cara diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia dalam hal perceraian, PNS harus merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS jo PP Nomor 53 Tahun 2010, PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan jo PP No. 45 Tahun 1990. Dalam aturan tersebut, PNS yang akan bercerai terlebih dulu harus meminta izin kepada pimpinan.
“Kalau yang bersangkutan tidak melapor ke pimpinan, yang bersangkutan bisa diberi sanksi. Salah satunya bisa penurunan pangkat, hilang jabatan dan dipecat,” ujarnya.
Tarmizi menambahkan, perceraian merupakan ini hal yang bisa terjadi bagi seorang pegawai. Karena itu, keputusan final menggugat cerai mutlak ada di tangan PNS yang bersangkutan. “Kalau hubungan keluarganya sudah tidak bisa diperbaiki, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: