16 Pejabat Belum Serahkan LHKPN

16 Pejabat Belum  Serahkan LHKPN

BINTUHAN,BE- Pejabat eselon II wajib menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke inspektorat. Namun sayang dari 29 pejabat diwajibkan melaporkan LHKPN, saat ini ada sekitar 16 pejabat belum sampaikan LHKPN. “Ya dari 29 pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN ke pada inspektorat. Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Gunawan MM, melalui Sekretaris, Tarmizi, SPd, Selasa (02/06) Saat ini sudah ada surat edaran bupati terkait dengan wajib LHKPN bagi para pejabat yang ada ini. Bahkan pihaknya sudah bagikan kepada para pejabat yang bersangkutan. Sehingga pihaknya menargetkan sampai pada akhir-akhir bulan ini semua pejabat ini sudah menyerahkan LHKPN mereka kepada pihak Inspektorat untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak KPK. “Setiap pejabat eselon II wajib serahkan LHKPN, ke inspektorat dan kita nanti akan teruskan ke KPK,” ujarnya. Disinggung soal alasan dari para pejabat belum melaporkan LHKPN, diduga pejabat terkait menganggap penyampaian LHKPN dianggap tidak penting. Padahal secara aturan setiap pejabat negara wajib menyampaikan atau melaporkan LHKPN tersebut. Selain itu dari beberapa pejabat ini memang ada sebagain yang masih dalam tahap perbaikan terhadap harta kekayaan yang mereka miliki. “Untuk memprosesnya butuh waktu. Tapi bukan itu menjadi alasan, karena ini sifatnya wajib bagi setiap pejabat negara,” terangnya. Lanjut Tarmizi, bahwa LHKPN tersebut sangat penting bagi para pejabat terkait, karena dari situ akan terlihat perkembangan dari perubahan harta kekayaan dimiliki oleh pejabat bersangkutan. Hal ini untuk mencegah kecurigaan-kecurigaan dari masyarakat biasanya muncul karena informasi-informasi tidak benar. Terutama terkait penambahan harta kekayaan pejabat negara ini yang dicurigai oleh masyarakat, karena berubah pesat atau tidak wajar. Untuk itu KPK sebagai lembaga yang berkewajiban untuk melakukan itu, berkepentingan untuk menilai dan membantu penyelenggara negara ini. \"Oleh karena itu kita menghimbau supaya pengisian LHKPN tersebut, bisa dilakukan dengan baik oleh semua pejabat yang memang sudah ditunjuk atau direkomendasikan oleh KPK,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: