Tiga Tenaga Kerja Asing Habis Izin Menetap

Tiga Tenaga Kerja Asing Habis Izin Menetap

MUKOMUKO, BE – Jika di kabupaten lain Kantor Imigrasi Bengkulu, berhasil menangkap warga Negara asing (WNA) yang diduga menyalahi dokumen keimigrasian. Sedangkan di Kabupaten Mukomuko, informasinya tiga orang tenaga kerja asing (TKA) berasal dari Negara Malaysia, yang bekerja di PT Agro Muko yang merupakan salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Mukomuko telah habis masa perizinan menetap dan belum diperpanjang. Yakni satu pekerja asing itu diketahui ijin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sudah berakhir sejak satu tahun lalu dan belum diperpanjang dan dua tenaga asing lainnya diduga izin tinggal terbatas/tetap (Itas) juga sudah berakhir dan belum diperpanjang. “ Setahu saya TKA itu wajib memperpanjang IMTA dan ITAS. Kita minta pihak – pihak terkait menindak lanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” demikian salah seorang sumber yang namanya tidak mau dikorankan. Sumber tersebut sangat memastikan bahwa TKA itu diduga melanggar peraturan yang berlaku khususnya terkait keimigrasian. “ Setahu saya Pemda Mukomuko dan penegak hukum di daerah ini sudah mengetahui. Tetapi belum ada tindak lanjut,” tegasnya. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Sosnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs Haryadie Nazar dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (3/1) membenarkan 3 TKA itu habis izin menetap, sekitar tiga bulan terakhir. “ Belum sampai satu tahun, tetapi tiga bulan,” katanya. Tiga TKA itu adalah petinggi di PT Agro Muko dan tengah mengurus perpanjangan izin dari kantor pusat ke Kementerian Tenaga Kerja RI. “ Tiga petinggi PT Agro Muko itu sudah melapor ke kita. Katanya tengah mengurus perpanjang izin tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja melalui kantor pusatnya,” singkat Haryadie. Diketahui IMTA adalah surat keputusan yang merupakan dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja di perusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maximum satu tahun dan dapat diperpanjang. ITAS adalah adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja RI. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: