Tim Seleksi Belum Terima Berkas
MUKOMUKO, BE - Panitia tim seleksi tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko, telah dibentuk sejak Januari 2015 kemarin. Namun hingga hari ini (kemarin) tim tersebut belum menerima satu pun berkas bakal calon tenaga ahli tersebut. “SK tim telah dikeluarkan Sekwan dan sudah sah untuk menjalankan tugas. Namun berkas calon tenaga ahli fraksi belum ada satu pun yang masuk,” papar Anggota tim seleksi sekaligus Kabag Humas Setwan DPRD Kabupaten Mukomuko, Iskameri SPd MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Berdasarkan aturan yang ada, kata Iskameri, bakal calon staf ahli itu diusulkan dari fraksi masing – masing. Yakni fraksi Nasdem, Gerindra, PAN, PKPI, PKB, Kebangsaan dan Pembangunan Keadilan. Artinya dari tujuh fraksi yang ada di legislatif masing – masing mempunyai hak untuk mengusulkan calonnya. “Kita sarankan minimal calon yang diusulkan minimal sebanyak dua orang,” ucapnya. Tupoksi dari tim hanya sebatas melakukan seleksi berkas secara administrasi dan melakukan fit dan proper test. Jika nantinya calon yang diusulkan fraksi memenuhi persyaratan dan dinilai mampu, akan di SK-kan sebagai staf ahli fraksi di DPRD Kabupaten Mukomuko. Menurutnya, untuk menjadi staf ahli fraksi tidaklah gampang. Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni berpendidikan serendah – rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat lima tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat tiga tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja satu tahun. Selain itu harus menguasai bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi DPRD. “Sejumlah persyaratan itu wajib terpenuhi. Satu persatu bakal calon nantinya akan dilakukan fit dan proper test,” bebernya. Untuk honor staf ahli fraksi telah diplotkan di APBD Kabupaten Tahun 2015. Masing –masing staf ahli mendapatkan honor sebesar Rp 2 juta/ orang/ bulan. “Untuk pembayaran honor sudah ada ketetapan. Yang jelas hingga saat ini kita masih menunggu berkas para calonnya. Jika tidak ada yang berminat secara otomatis anggaran yang telah disiapkan tidak akan terpakai dan kembali ke kas daerah,” demikian Iskameri. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: