Pemilik Pukat Harimau Segera Dipanggil
ARGA MAKMUR, BE - Terkait tertangkapnya kapal Traul atau Pukat Harimau di Pantai Serangai beserta 12 anak buah kapal (ABK) beberapa waktu lalu, Polres Bengkulu Utara segera memanggil dan memeriksa pemilik Pukat Harimau tersebut. Pemanggilan itu dilakukan dalam minggu ini juga. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Eka Candra SH. \"Untuk perkembangannya, pemilik kapal sudah kita panggil. Untuk sementara ini pemilik kapal itu kita hadirkan sebagai saksi,\" kata kasat. Ditambahkannya, sebelumnya Reskrim telah mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui mengenai jenis traul tersebut dan sebagainya. Pemanggilan pemilik Pukat Harimau tersebut untuk melengkapi data mengenai kasus ini. Empat unit 4 kapal yang tertangkap itu pemiliknya ada dua orang yakni Er dan Te. Kedua pemilik kapal inilah yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan pada penyidik kepolisian terkait dengan kasus ditangkapnya 12 anak buah kapal (ABK) baru-baru ini. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. \"Kita sudah melayangkan surat panggilan pada keduanya, sekarang kita hanya menunggu. Kalau surat panggilan pertama kita tidak dipenuhi, berarti akan kita layangkan surat panggilan kedua,\"jelasnya. Terkait satu tersangka yang kabur yakni Sa, anak buah kapal yang melarikan diri saat di balai desa, kepolisian akan terus memburunya hingga ketemu. \"Dia (Sa) kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), namun sebelum terbit DPO itu, sampai saat ini kita terus mencari keberadaannya,\"ungkapnya.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: