Tiga Tsk Illegal Logging Ditahan

Tiga Tsk Illegal Logging Ditahan

\"PELIMPAHAN BINTUHAN,BE - Tiga tersangka kasus dugaan illegal logging, berinisial BS (36) YA (34), dan SI (40), warga Kecamatan Muara Sahung, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Ini dilakukan setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polsek Muara Sahung, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan. “Ya, untuk tiga orang tersangka illegal logging yang dilimpahkan penyidik Polsek Muara Sahung sudah kita terima. Ketiganya saat ini merupakan tahanan kita,” kata Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidum Therry Gutama SH, Jumat. Ketiga tersangka itu, kata Therry, langsung akan dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada lapas. “Tersangka kita titip sampai kita melengkapi berkas-berkas admistrasi, untuk dilimpahkan segera ke Pengadilan Bintuhan,” terangnya. Sementara itu, Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kapolsek Muara Sahung, Ipda Pedi Setiawan SH, membenarkan tiga tersangka illegal kogging itu sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Bintuhan. “Untuk kasus illegal logging sudah kita limpahkan ke Kejari, dan para tersangka sekarang sudah menjadi tahan Kejari Bintuhan,” jelas Kapolsek. Sebagaimana diketahui, tiga tersangka ditangkap bulan Januari 2014 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di sekitar kawasan hutan lindung Kecamatan Muara Sahung. Ketiga ditangkap lantaran melakukan penebangan kayu di hutan lindung. Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: