Tersangka Tanam Ganja Segera Sidangkan

Tersangka Tanam Ganja Segera Sidangkan

KEPAHIANG, BE - Tersangka (Tsk) dalam perkara penanaman 4 batang Ganja yakni Hendri (35) warga Dusun V Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang. Ini setelah berkas Tsk dilakukan pelimpahan tahap II oleh Sat Res Narkoba Polres Kepahiang dan resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy SSH dan Kasat Narkoba Iptu David Tampubulon mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan pihaknya setelah dinyatakan P21 oleh Kejari Kepahiang.

\"Selain Tsk polisi juga melipahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah berhasil disita pada saat penangkapan yakni berupa 4 batang Ganja,\" ujar David.

Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra Saragih SH mengatakan pasca pelimpahan Tsk beserta BB yang dilakukan Sat Res Narkoba, pihaknya akan mempelajari berkasnya terlebih dahulu.

\"Kita akan periksa dan pelajari dulu berkasnya, selanjutnya barulah akan di sampaikan ke Pengadilan untuk disidangkan,\" kata Indra.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan Tsk, sehingga dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan demikian sehingga Tsk diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sekedar mengingatkan, pada Selasa (02/11) sekitar pukul 19.30 WIB Tsk ditangkap di kediamannya. Penangkapan terhadap Tsk dilakukan karena yang bersangkutan menanam 4 batang ganja di sebelah rumahnya diantara pohon Jagung. Dengan demikian sehingga langsung digelandang ke Polres Kepahiang untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: