Pemilik Trawl Ingkar Janji
ARGA MAKMUR, BE - Pemilik 4 unit kapal pukat harimau atau trawl yang ditangkap Jumat (23/01) lalu di Desa Serangai Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara (BU), mangkir. Pasalnya, janjinya untuk membayar ganti ruti kepada nelayan desa setempat Rp 100 juta pada Senin (26/1), hingga kemarin tak ditepati. \"Sesuai dengan kesepakatan pada saat mediasi Jumat lalu dan sudah ditandatangani bersama antara pihak pengusaha kapal dengan kelompok nelayan, pihak pemilik trawl tersebut akan mengganti rugi. Namun hingga kini belum ada,\" kata Kepala Desa Serangai Samirullah. Dikatakannya, jika dalam waktu dekat ini pihak pemilik atau pengusaha kapal tersebut tidak menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Yang mana kesepakatan itu disaksikan oleh pihak pemerintah desa, kecamatan dan pihak penegak hukum. Jika tak kunjung ditepati, maka keselamatan 4 kapal traw tersebut yang saat ini diamankan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketahun tidak bisa dijamin keselamatannya. \"Kita harap pihak kepolisian untuk bisa mengambil jalan yang terbaik, agar permasalahan itu selesai,\" kata Samirullah. Menurutnya, sebelumnya pihak Polres telah berjanji untuk menengahi permasaahan ini sebelum barang bukti trawl di bawa ke Polres BU. Setelah masaah ganti rugi itu selesai, barulah permasalahan hukum beranjut. Sementara itu, Kapolres BU, AKBP Hendri H Siregar SIk mengatakan, kini pihaknya masih fokus dalam melengkapi berkas perkara terhadap 12 orang tersangka. \"Kita ada regulasinya yang mengatur, dari 12 itu mungkin ada anak-anak yang terlibat itu dan kita melihat untuk peran dan buktinya,\" ujar Kapolres. Ditambahkannya, untuk pemilik kapal, pihaknya belum bisa menetapkan sebagai tersangka, karena semua proses hukum ini ada tahapan dan analisanya. Jadi dalam penegakan hukum ini tidak boleh salah, jika salah nanti akan ada dampaknya. \"Untuk pemanggilan pemilik kapal, maka kita tunggu hasil gelar perkara dulu,\" pungkasnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: