Tak Terima Dituduh “Bisa Pakai”
BINTUHAN,BE- Tidak terima dibilang wanita tidak benar, membuat Trisna Mayansari (24) warga Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, JU ke Mapolres Kaur dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan. “Laporan korban saat ini sudah kita terima, dan masih pelajari dahulu laporannya,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S IK, Reksrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP melalui Kanit Pidum Bripka Rafiqun kemarin. Dalam laporan korban kepada polisi, Senin (26/1) berawal sekitar satu bulan yang lalu terlapor berbicara kepada ibu korban, dan ia bilang kalau anaknya orang tak benar dan siapa saja \"bisa pakai \". Setelah itu ibu korban menyampaikan pembicaraan pelaku kepada korban. Kemudian sekitar satu bulan atau Minggu (25/1) sekitar pukul 13.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku di warung Ruslan di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas. Lalu korban menyampari dan bertanya kepada pelaku. “Apa maksud kamu seperti itu bilang ke orang tua saya,” terus korban menjawab “ emang kenapa, memang kamu seperti itu” ceritanya. Kemudian terlapor langsung mendorong korban, sehingga terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka cakar dibagian lengan kanan dan leher bagian bawah. Tidak senang dengan perbuatan pelaku itu, korbanpun akhirnya melapor ke Mapolres Kaur. “Nanti dalam waktu dekat ini akan kita periksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan, setelah itu baru terlapor. Semua laporan yang masuk pasti akan kami proses sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” tegasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: