Bupati: Dukcapil Tertib Administrasi

Bupati: Dukcapil Tertib Administrasi

ARGA MAKMUR, BE - Bupati Bengkulu Utara (BU), Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengungkapkan, dalam penyelenggaraan administrasi dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) telah mengacu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013. Peraturan tersebut menyebutkan setiap orang warga negara hanya memiliki satu nomor induk kependudukan. Oleh karena itu, tertib administrasi kependudukan sudah terlaksana dengan baik. Namun, untuk pengawasan di tingkat RT, desa/kelurahan tetap harus ditingkatkan.

\"Seperti yang kita ketahui, sejak tahun 2012 terdapat program KTP-el, dengan pelaksanaan program tersebut sebagai bagiannya terdiri dari perekaman, dan pencetakan,\" ujar Bupati Imron. Ditambahkannya, saat itu perekaman dilaksanakan diseluruh kabupaten/ kota, termasuk diseluruh kecamatan di BU. Sedangkan untuk pencetakannya, dilakukan di pusat, yakni di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. \"Pelaksanaan perekaman KTP-el di BU pada tahun 2012 sebanyak 161.114 orang dan BU mendapat peringkat 10 perekaman tercepat secara nasional,\" ungkapnya. Masih kata Imron, sedangkan pencetakan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dari tahun 2012 sampai 2014 sebanyak 128.336.

Fisik KTP tersebut uga telah diterima dan didistribusikan ke masyarakat. Dengan demikian, masih tersisa sekitar 32.778 orang. \"Pada tahun 2014, berdasarkan surat edaran menteri, pelaksanaan pencetakan KTP diserahkan pada daerah melalui Dukcapil, termasuk BU,\" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: