Tendang Istri, Kakek Dipolisikan
MAJE, BE - SA (60) warga Sinar Mulya Kecamatan Maje, Kaur terpaksa berurusan dengan polisi. Ia diduga menendang istrinya, Hartini (50) hingga pingsan dan luka lebam di bagian kepala. “Laporan kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) dari korban saat ini sudah kita terima. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Kaur Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP kemarin.
Kasat mengatakan, sebagai langkah penyelidikan. Korban sudah dimintai keterangannya. Visum sudah dilakukan untuk dijadikan alat bukti. Sedangkan pelakunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Nanti pelakunya akan kita proses dengan hukum yang berlaku, dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan kita periksa,” ujarnya.
Dalam laporannya, mengalamai kekerasan dari suami terjadi Selasa (20/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari korban saat itu sedang duduk menonton telivesi bersama keluarga. Kemudian korban melihat cucu mereka, Diko yang baru berumur 2 tahun memegang sapu. Kemudian korban meminta sapu tersebut, tiba-tiba cucu korban menangis, dan tiba-tiba pelaku bertaka “jangan diganggu”. Lalu korban menjawab “tidak bagus, karena sapu tadi diletkan di muka ibunya.
Mendapati jawaban dari korban, pelaku berkata “kamu ini melawan sama suami”, sambil menerjang kepala korban dengan kaki hingga kepala korban terbentur ke tiang rumah. Kemudian korban langsung pingsan akibat dijahar sang suami. Akibatnya, kepala korban bengkak. Takut mendapat penganiayaan lagi, korban lari dari rumah dan melaporkan suaminya ke polisi. “Pelaku dapat dijerat dengan UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasat. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: