Bupati: Pemkab Awasi Tambang Batu Bara
ARGA MAKMUR, BE - Bupati Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus memantau dan mengawasi perusahaan pertambangan dan perkebunan. Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas penilaian sejumlah fraksi DPRD terkait minimnya kontrol Pemkab. \"Kami menerbitkan izin usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009,\" kata Bupati Imron, kemarin (21/1). Dikatakannya, berdasarkan pantauan tim pemantau dan evaluasi Pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, perusahaan pertambangan batu bara hingga kini telah melaksanakan tahapan reklamasi. Hal tersebut sebagai jawaban atas penilaian masalah kurang tegasnya terhadap perusahaan yang belum reklamasi pasca tambang dari Fraksi DPRD Merah Putih. Menurut bupati, berdasarkan pasal 68 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasidan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak meakukan rekamasi, maka sanksi yang diberikan terdiri dari sanksi administratif yang diberikan pada pemegang IUP yang melalaikan pelaksanaan reklamasi adalah peringatan tertulis. \"Selanjutnya, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan, dan terakhir pencabutan IUP operasi produksi dan pihak kami telah memberikan sanksi sesuai kelalaian pemegang IUP tersebut,\" jelasnya. Pengawasan tersebut, kata Imron, telah diberikan pada dinas terkait. Namun, setiap perusahaan tambang usai melakukan kegiatan pertambangan, memang harus melakukan reklamasi, yang bertujuan untuk memulihkan, menata dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan fungsinya. \"Berdasarkan hasil pantauan tim pemantau, perusahaan pertambangan batu bara sudah melaksanakan tahapan reklamasi pasca beroperasi,\" ungkapnya. Sementara itu, terkait pandangan umum Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani yang menyoroti kurangnya pengawasan terhadap investor batu bara, dikatakan Imron, bahwa penyampaian laporan dari pemegang IUP secara berkala merupakan kewajiban. Apabila pemegang IUP dalam laporannya tidak benar, maka sesuai dengan pasal 159 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, pemilik IUP dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Karena itu, data yang disampaikan perusahaan tersebut merupakan data akurat. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: