APBD Kepahiang Diberikan 38 Catatan

APBD Kepahiang Diberikan 38 Catatan

KEPAHIANG, BE - Rupanya Rancangan Perda APBD Kepahiang tahun 2015 telah dievaluasi oleh Gubernur Bengkulu. Manariknya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu No S.602.VIII tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014, dalam evaluasi itu terdapat 38 catatan yang diberikan. Disisi lain anggota Banggar DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM dan H Zainal SSos MSi mendesak agar salinan hasil evaluasi itu segera disampaikan. \"Saat ini kita sudah memegang salinan hasil evaluasi dari Gubernur Bengkulu terhadap APBD Kepahiang tahun 2015. Namun salinan itu bukanlah diserahkan TAPD secara kelembagaan, melainkan kita jemput sendiri ke Pemprov Bengkulu pasca mendapatkan informasi jika APBD kita sudah dievaluasi,\" ungkap Edwar diamini Zainal. Menurutnya, berdasarkan keputusan Gubernur terdapat sedikitnya 38 catatan yang diberikan. Dari segi KUA (Kebijakan Umum Anggaran) ada 4 catatan, diantaranya persandingan program dan kegiatan serta pagu anggaran. \"Dimana antara KUA-PPAS dengan rancangan APBD 2015 masih belum singkron. Selain itu indikator kinerja dan target untuk program dan kegiatan belum bisa diukur,\" kata Edwar Senin (19/1). Dilanjutkannya, sedangkan untuk pendapatan ada 5 catatan. Dalam catatan yang diberikan Pemkab diminta melakukan prognosis target pendapatan. \"Target yang dimaksud harus lebih akurat sesuai potensi sumber pendapatan yang ada di kabupaten kita, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu harus memperhatikan perkembangan berbagai indikator perekonomian nasional,\" beber Edwar. Untuk segi belanja daerah, sambung Edwar, diberikan paling banyak, yakni 25 catatan. Adapun belanja yang diberikan catatan diantaranya alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan. \"Kemudian fungsi kesehatan, jenis belanja modal, penyediaan anggaran di sejumlah SKPD, belanja penunjang operasional, tambahan penghasilan PNS dan belanja lainnya,\" terang Edwar. Ditambahkan Zainal, sementara dari segi pembiayaan terdapat 1 catatan. Terakhir segi lain-lain terdapat 3 catatan yang diberikan Gubernur dalam evaluasi. \"Sekarang ini kita mendesak agar salinan segera diserahkan ke DPRD, agar catatan itu bisa dibahas bersama antara Pemkab dengan DPRD. Dari informasi yang kita terima hasil evaluasi diserahkan ke TAPD Kepahiang oleh Pemprov Kamis (15/1), jadi TAPD punya waktu 7 hari untuk menyerahkannya ke DPRD. Sayangnya hingga sekarang belum,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: