Kepindahan PNS Bakal Diperketat

Kepindahan PNS Bakal Diperketat

MUKOMUKO, BE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemkab Mukomuko, dinilai cukup mudah untuk pindah keluar daerah. Meskipun daerah tersebut masih sangat banyak kekurangan tenaga PNS. Mulai dari tenaga teknis, guru dan kesehatan. Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Andy Suhairy MPd meminta kepada Pemkab tidak dengan mudahnya memberikan rekomendasi ataupun menyetujui PNS yang akan pindah. “Jangan dengan mudahnya menyetujui PNS yang pindah. Harus ada kebijakan yang tegas. Karena daerah kita ini masih kekurangan tenaga PNS,” ujarnya. Menurutnya, jikalau seseorang PNS dengan mudah untuk pindah keluar daerah. Tenaga PNS di daerah ini tidak akan pernah cukup, melainkan terus mengalami pengurangan. Informasi yang dia peroleh, penerimaan CPNS Tahun 2014 lalu mayoritas dari luar daerah. Dia menginggatkan harus ada kebijakan yang tegas. Seperti pemda membuat kebijakan PNS itu harus mengabdi di Kabupaten Mukomuko minimal 5 hingga 10 Tahun tidak boleh pindah. “Jika tidak ada ketegasan. PNS didaerah kita ini akan semakin berkurang,” demikian Andy. Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Azwardi ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengatakan, mayoritas PNS yang pindah dari tenaga guru dan kesehatan. Alasannya dinilai tepat yakni ikut suami. “Mayoritas yang pindah ikut suami. Kebetulan suami yang bertugas diluar Provinsi Bengkulu,” akunya. PNS yang pindah itu minimal telah mengabdi di Pemkab Mukomuko selama empat tahun. Sepanjang persyaratan itu belum terpenuhi dipastikan ditolak apapun alasannya. Ditambah lagi tidak ada larangan ataupun sanksi yang mengatur terkait pindah tugasnya seseorang PNS. Tahun 2014 lalu sekitar 80 PNS telah disetujui pindah keluar daerah. Khusus tenaga guru diatur dan berpedoman pada PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang pindah tugas guru. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: