Tower Selular Bakal Dipungut Pajak
MUKOMUKO, BE – Keberadaan puluhan tower yang ada diwilayah Kabupaten Mukomuko, belum ada yang memberikan kontribusi bagi daerah berupa pajak. “Ya, selama ini puluhan tower belum ada pajak yang dipungut daerah,” aku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan MPd dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Tahun ini sumber PAD dari tower tersebut akan dimaksimalkan. Seperti tower Telkomsel, Indosat dan puluhan tower lainnya. Di Kabupaten ini jumlah tower tidak kurang dari 50 unit. Namun sebelum penarikan pajak dibidang tersebut, terlebih dahulu melibatkan tim ahli untuk menghitung nilai pajaknya. Karena ada kriteria – kriterianya seperti dinilai dari lokasi, tinggi, lebar dan lainnya. Satu lokasi bangunan itu dengan lokasi lainnya berbeda. “Inilah diantaranya tupoksi dari tim ahli tersebut untuk menghitung,” ujarnya. Pun untuk mengetahui dengan jelas tower yang telah didirikan itu, telah memenuhi persyaratan atau belum. akan melibatkan konsultan. Hingga saat ini belum diketahui ada atau tidaknya tower yang telah dibangun dan beroperasi itu, tidak memenuhi persyaratan. Jikalau ada pasti ada tindakan yang dilakukan. \"Tentunya berpedoman dan berdasarkan peraturan yang berlaku,” lanjut Ruslan. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: