Sanksi Tambah Libur Belum Ditetapkan

Sanksi Tambah Libur Belum Ditetapkan

KEPAHIANG, BE - Sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat menambah libur secara sepihak, waktu lalu, saat ini belum ditetapkan. Pasalnya, masih menunggu rekomendasi dari Bupati Dr Drs H Bando Amin C Kader MM.  Para PNS terjaring bolos, Senin (29/12) lalu berdasarkan hasil razia Satpol PP. \"Jumlah PNS yang terjaring razia sebanyak 3 PNS, saat ini untuk sanksinya kita menunggu rekomendasi dari bupati,\" ujar Kasatpol PP Kepahiang Zaili Husin SE MM. Dikatakannya, pihaknya telah memberikan data 3 PNS tersebut kepada Bupati Kepahiang. Mengenai sanksi apa yang akan diberikan nantinya pihaknya belum mengetahuinya, karena sekarang ini berkas 3 PNS itu masih di tangan bupati. \"Kita belum tahu apa sanksinya nantinya, karena sekarang ini rekomendasi atau data 3 PNS itu masih diperoses. Kemungkinan bupati sekarang ini masih sibuk dengan sejumlah acara yang akan digelar, maka dari itu Kita tunggu saja nantinya,\" jelasnya. Setelah rekomendasi keluar dari Bupati nantinya, selanjutnya akan diterima oleh Inspektorat.  Dan kemudian barulah Inspektorat memberikan sanksinya secara langsung. \"Kita berharap agar saksi yang diberikan itu nantinya memberikan efek jera bagi PNS yang selama ini tidak mentaati aturan yang ada,\" harapnya. Dirilis sebelumnya, Senin (29/12) lalu, Satpol PP Kepahiang melakukan Sidak ke sejumlah SKPD. Dalam Sidak yang dilakukan, berhasil menjaring 3 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: