Pengawasan PNS Diperketat

Pengawasan PNS Diperketat

MUKOMUKO, BE – Dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Pemkab Mukomuko, secara resmi telah mengaktifkan absen sidik jari di puluhan SKPD. Ini salah satu upaya dalam memperketat pengawasan disiplin. “Masing - masing SKPD ada mesin absen sidak jari. Untuk servernya ada di Setdakab. Kecuali di Sekretariat KPU, Kecamatan Kota, Perpustakaan dan RSUD servernya ada di SKPD tersebut,” ungkap Sekda, Syafkani SP melalui Kabag Organisasi Kepegawaian Setdakab Mukomuko, Siswanto SPd dikonfirmasi kemarin. Absen sidik jari itu PNS diwajibkan absen sebanyak dua kali dalam sehari. Yakni pagi hari mulai pukul 07.30  hingga 08.00 WIB. Sore saat jam pulang dari pukul 16.00 hingga 16.30 WIB. “ Lewat dari jam tersebut, absen sidik jari sudah terkunci. Bagi yang lewat dari jam tersebut dianggap tidak hadir atau tanpa keterangan (TK),” katanya. Penggunaan absen sidik jari itu dilakukan evaluasi dua Minggu sekali. Nantinya akan diketahui PNS yang masuk atau tidak. Mulai dari staf hingga pejabat eselon di SKPD – SKPD  tersebut.  Evaluasi itu langsung diberlakukan sanksi berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya sudah sangat jelas, mulai dari sanksi teguran lisan dan tertulis, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala hingga bisa diberhentikan dari PNS. Ditanya bagaimana PNS yang izin, cuti, sakit dan dinas luar (DL), jawab Siswanto, saat evaluasi nantinya seluruh Kepala SKPD dipanggil. Jikalau benar ada PNS yang izin, sakit, cuti dan dinas luar (DL) harus membawa bukti berupa surat dari atasannya masing – masing. “Pada absen sidik jari hanya menginput yang hadir dan mengabsen saja,”  tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: