Pemkab Tindak Pengembang Bermasalah

Pemkab Tindak Pengembang Bermasalah

BENTENG, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) akan bertindak tegas pengembang perumahan yang bermasalah. Terutama pengembang tak berizin. Dikatakan Asisten Pemkab Benteng, I Drs Hendri Donal MH, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tidak adanya perizinan pengembang perumahaan Az-Zahra. Karena sebagian wilayahnya masuk Benteng. Perizinan dimaksud adakah izin mendirikan bangunan atau IMB. Setidaknya ada, 56 rumah yang sudah didirikan di wilayah Benteng, tanap ada perizianan yang tentunya sangat merugikan keuangan daerah. Sebab pembangunan tersebut tak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 15 miliar. \"Peraturan harus ditegakkan, sehingga kita bersikap tegas dengan aturan yang ada,\" ungkap Hendri. Saat ini, lanjut Hendri, Pemkab masih menunggu niat baik pengembang Az-Zahra, untuk menyelesaikan persoalanĀ  perizinan dalam waktu dua bulan ini. Apabila tidak ada etikad baik, maka akan menempuh jalur hukum, dengan melapor keaparat kepolisian. \"Banyak langkah yang dapat ditempuh, diantaranya melalui jalur hukum,\" singkatnya Menurut Hendri, dasar hukum wilayah Benteng, yakni Undang-Undang nomor 24 tahun 2008 tentang Pemekaran Bengkulu Tengah, serta Permendagri nomor 47 tentang Perbatasan Antara Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Perbatasan wilayah tersebut juga ditetapkan oleh pemerintah pusat saat dilaksanakannya ata disetujuinya pemekaran beberapa waktu yang lal. Sehingga, tidak ada alasan pihak luar Benteng untuk tidak mentaati aturan yang ada di Benteng, termasuk batas wilayah yang sudah ada UU yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: