Menikah Tanpa Izin dan Tersangka Narkoba Diadili

Menikah Tanpa Izin dan Tersangka Narkoba Diadili

BINTUHAN,BE- Setelah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Polres Kaur, berkas dua tersangka narkoba dan menikah tanpa izin,  akhirnya dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Pelimpahan dua  berkas perkara (BP) tersangka dari Polres Kaur itu lantaran seluruh berkas ditangani oleh penyidik sudah lengkap alias P21. “Berkasnya sudah kita terima, dan akan kita tindak lanjuti secepatnya,” terang Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa, SH  melalui Kasi Pidum, Therry Guta, SH, Selasa (6/1). Kedua tersangka itu yakni Saputra (25), warga Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap, ia diketahui  terbukti menggunakan  narkoba jenis sabu-sabu dan dibekuk Polisi pada September 2014 lalu. Sedangkan tersangka Ferdi (22), warga  Padang Guci,  dibekuk Polisi lantaran dilaporan sang istri  menikah dengan wanita lain tanpa izin dari istri  sah, pada bulan Oktober lalu. Dengan lengkapnya berkas dua tersangka, dalam waktu dekat ini keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili. “Berkasnya sudah lengkap saat ini dua tersangka akan kita titip di tahanan Rutan BS  menunggu proses persiapaan  dakwaan yang akan kita susun secepatnya,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP bambang Purwanto, S IK Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP mengatakan dengan telah dilimpahkannya dua tersangka tersebut, saat ini pihaknya menyerahkan penyididikan ke kejari Bintuhan. “Dua tersangka sudah kita serahkan dan kita limpahkan ke Penyidik Kejari untuk proses selanjutnya,” pungaksnya. Akibat perbuatanya itu tersangka Saputra yang terbukti menggunakan barang haram tersebut dijerat dengan pasal 111  ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ferdi  terancam penjara 7 tahun, hal ini sesuai dengan pasal 276 KUHP terkait dengan menikah tanpa izin dari istri yang syah.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: