PPK dan PPS Tunggu Perppu
KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menunggu pelaksanaan pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kepahiang. Hal ini disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Kepahiang, Windra Purnawan SP. “Kita masih menunggu Perppu. Jika saja dalam awal tahun ini Perppu Pemilu serentak disahkan, maka perekrutan PPK dan PPS bisa dilakukan segera,\" ujar Windra, Senin (05/01). Dikatakannya, kemungkinan besar perekrutan PPK dan PPS akan dilakukan pada bulan Maret mendatang apabila Perppu segera disahkan. Hanya saja apabila Perppu belum disahkan pada awal tahun ini, maka perekrutan PPK dan PPS ataupun tahapan Pemilu lainnya akan menyesuaikan. “Seperti yang saya kemukakan barusan, tahapan Pilkada menunggu Perppu. Tapi, untuk kemungkinan lainnya dengan pengesahan Perppu, otomatis tahapan menyesuaikan,” kata Windra. Mengenai jumlah PPK yang akan direkrut Windra memastikan 5 orang perkecamatan dari 8 Kecamatan di Kepahiang. Sedangkan PPS berjumlah 3 orang perdesa. “Khusus PPS akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya, karena ada tambahan dari beberapa desa yang belum lama dimekarkan,” tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: