DKP Giatkan Sosialisasi

DKP Giatkan Sosialisasi

MUKOMUKO, BE –  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, bakal mengiatkan sosialisasi, terkait penggunaan alat tangkap ke seluruh nelayan diwilayah tersebut. Ini dilakukan untuk  memberitahu hingga menyadarkan masyarakat khususnya nelayan dalam penggunaan alat tangkap yang boleh digunakan dan tidak di perairan. “Kita bersama pihak terkait akan melakukan sosialisasi. Ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti tertangkap basah nelayan menggunakan alat tangkap trawl. Meskipun  tahun 2014 lalu telah dilakukan patroli  belum ditemukan  nelayan yang menggunakan alat tangkap yang illegal,”  ungkap Kepala DKP Kabupaten Mukomuko, Junaidi. Pada tahun ini, DKP juga akan membeli satu unit kapal pengawas milik pemerintah. Kapal itu diperuntukan dalam melakukan patroli secara rutin. Pembelian kapal pengawas itu bersumber dari anggaran pusat. Kekuatan mesinnya dipastikan lebih cepat dari kapal milik nelayan yang ada saat ini. Keberadaan kapal pengawas, lanjut Junaidi, bukan untuk menakut – nakuti nelayan, tetapi untuk melakukan pengawasan. Supaya tidak ada lagi nelayan yang ditemukan menggunakan alat tangkap yang illegal seperti trawl atau pukat harimau. Sedangkan untuk jalur tangkapan yang dibolehkan diantaranya, jalur penangkapan I  0 – 6 mil yang dibolehkan alat tangkap ikan menetap. Alat penangkap ikan menetap yang tidakdimodifikasi, kapal perikanan tanpa motor dengan  p = 10 meter dan setiap kapal perikanan yang beroperasi di jalur penangkapan ikan I wajib diberi tanda pengenal jalur dengan mengecat minimal ¼ lambung kiri dan kanan dengan warna putih untuk jalur Ia dan merah untuk jalur Ib. Jalur II 6 – 12 mil yang dibolehkan, kapal perikanan motor dalam GT = 60 dengan   alat tangkap ikan Purse Seine panjang  = 600 meter (Operasi tunggal), Purse Seine (Operasi 2 kapal) panjang  = 1000 meter, bukan group. Tuna long line, mata pancing  = 1200 mata pancing, Drift gill net panjang  = 2500 meter, kapal perikanan pukat teri dan lift net. Setiap kapal perikanan yang beroperasi di jalur II penangkapan ikan itu wajib diberi tanda pengenal jalur dengan mengecat minimal ¼ lambung kiri dan kanan dengan warna orange. \"Mayoritas nelayan di daerah ini lokasi jalur tangkapannya hanya di jalur I dengan jarak tempuh atau jangkauan 0 – 6 mil,\" pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: