Izin Tambang Dicabut
BENGKULU, BE - Menanggapi efek dari beberapa perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan ada melanggar ketentuan/persyaratan yang ditentukan dalam proses pembuatan perizinan. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu, Ir Hendri Poerwantrisno, mengatakan tak segan akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut jika benar terbukti melanggar.
\"Didalam proses pembuatan perizinan itu ada larangannya, apa saja yang tak boleh dilakukan. Sepanjang apa yang mereka lakukan bertentangan, maka izinnya bisa dicabut,\" kata Hendri kepada BE, Selasa (30/12).
Lanjut Hendri, dalam mencabut izin tersebut pihaknya harus mendapatkan rekomendasi dari tim teknis yang memang secara khusus melakukan pengawasan kepada perusahaan yang telah diberikan izin. Jika tim ini nantinya menemukan ada indikasi pelanggaran yang mereka lakukan maka tim teknis berhak memberikan rekomendasi pencabutan izin perusahaan tersebut. \"Kita ini hanya operator yang memberikan izin, sementara untuk melakukan pengawasan dan pembinaan itu ada SKPD teknis yang secara khusus untuk mengawasi. Jika ada pelanggaran, mereka yang merekomendasikan dan akan kita tindak lanjuti,\" imbuhnya.
Sementara itu, Hendri menjelaskan, apa yang disampaikannya tersebut bukanlah sekedar wacana, pihaknya bakal menindak tegas jika nantinya jika mendapatkan rekomendasi dari tim teknis. Hanya saja, sejak berdirinya KP2T (tahun 2012) hingga saat ini belum ada perusahaan yang dicabut izinnya. \"Sampai saat ini belum ada rekomendasi tim teknis,\" katanya.
Tak hanya itu, Hendri menjelaskan, kedepan pihaknya berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi untuk mencanangkan agar setiap perusahaan yang hendak membuat perizinan di Provinsi Bengkulu harus memiliki kantor di wilayah di Bengkulu. Dengan demikian, selain dapat menguntungkan pihak lain ini namun juga dapat memberikan efek positif bagi Provinsi Bengkulu. \"Kita berharap seluruh perusahaan yang berinvestasi, harus mempunyai kantor wilayah di Bengkulu. Sehingga tenaga kerja di Bengkulu bisa terserap dan terjadi perputaran ekonomi,\" katanya. // 2014, Didominasi Izin Penelitian Selain itu, Hendri juga mengungkapkan, selama tahun 2014 ini pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 4.437 izin. dan dari jumlah tersebut, perizinan didominasi oleh Badan kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), yakni hingga mencapai 3.973. \"Tahun 2014 ini kita paling banyak mengeluarkan izin untuk penelitian, izin tesis yang mayoritas dilakukan oleh mahasiswa,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: