Kemenag Akui Agama Baha’i

Kemenag Akui Agama Baha’i

BENGKULU, BE- Baha\'i saat ini telah diakui menjadi agama ketujuh  di Indonesia, setelah Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.  Namun, di pastikan agama ini  belum memiliki pemeluk ada  di Bengkulu. \"Saya sudah koordinasi dengan  Polda,  dan sejauh ini kita belum menerima laporan adanya agama baru itu, \" tegas kakanwil Kemenag Bengkulu, H Suardi Abbas, SH MH, Selasa (30/12)

Dengan agama baru tersebut,  ia meminta seluruh Kemenag  di kabupaten/kota se- provinsi untuk segera melakukan pendataan.  Peran masyarakat  diharapkan turut membantu, jika menemukan  agama tersebut dapat melaporkan  ke  kemenag, sehingga  kami bisa mengawasinya.  \"Kemenag kabupaten/silahkan melakukan pemantauan di daerahnya, dan  jika ada segera dilaporkan, \" terangnya.

Masih diterangkan mantan  humas Kanwil Kemenag tersebut, agama Baha\'I   baru diketahui di web kementerian agama RI,   dan  komunitas Baha\'i telah ada di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Bali.

Seperti diketahui,  agama Baha\'I  telah diakui   Kemenag, penetapan Baha\'i sebagai agama yang diakui di Indonesia sesuai dengan surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No: MA/276/2014 perihal Penjelasan Mengenai Keberadaan Baha\'i di Indonesia yang ditandatangi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin pada 24 Juli 2014. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Baha\'i adalah agama  berdiri sendiri dan bukan sebuah sekte atau aliran dari agama lain. Untuk itu Baha\'i berhak atas memperoleh perlindungan hak secara konstitusi. Dengan kata lain pemeluk agama Baha’i akan mendapatkan hak sipil, hak pendidikan, dan hak–hak legal lainnya, sama seperti pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia. Hanya saja untuk diakui masih menunggu revisi UU Administrasi dan Kependudukan. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: