Kejari Hutang Penanganan 3 Kasus Korupsi

Kejari Hutang Penanganan 3 Kasus Korupsi

MUKOMUKO,BE – Sepanjang tahun 2012 pihak Kejari Mukomuko masih fokus kepada beberapa kasus yang belum rampung. Kasus itu menjadi hutang yang harus dituntaskan oleh aparat penegak hukum itu. Tiga kasus yang belum dituntaskan yakni dugaan korupsi garansi bank atas pembangunan jembatan gantung pasar sebelah tahun 2010 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 315 juta dengan tersangka Safariadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sri Yuniarti  selaku pihak rekanan. Kasus pengadaaan wirausaha ikan Lele dan pengadaan ikan Nila pada tahun 2010 lalu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) . \"Khusus untuk pengadaan ikan Nila dan Lele di DKP sudah masuk penyidikan namun belum ditetapkan siapa saja bakal tersangka,\" kata Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH didampingi Kasi Intel Beni Wijaya SH. Dibeberkannya untuk kasus dugaan korupsi garansi bank dari pihak penyidik telah dilimpahkan ke JPU yang saat ini masuk pada tahap penuntutan. Sedangkan kasus dugaan korupsi pengadaan ikan Lele dan Nila dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan saksi- saksi dan akan melibatkan tim ahli untuk dilakukan audit.  Jika pemanggilan saksi rampung dan ditemukan adanya indikasi kerugian Negara maka kasus tersebut akan diproses lebih lanjut. \"Penanganan kasus yang belum selesai akan dituntaskan. Termasuk menyeret para tersangka ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,\" tukasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: