Tsk Speaker Segera Disidangkan
KEPAHIANG, BE - DI (21) warga desa Mandi Angin Kecamatan Kepahiang dalam waktu dekat ini akan mempertanggungjawabkan perbuatanya di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Pasalnya berkas perkara pencurian yang disangkakan kepadanya telah dilakukan pelimpahan tahap II kepada Kejari Kepahiang Senin (22/12) kemarin. Menariknya dalam kasus ini, tsk ditangkap pihak Polsek Kepahiang lantaran terlibat dalam aksi pencurian sebuah speaker milik korban Hutajulu (42) warga Kelurahan Pasar Kepahiang pada Selasa (4/11) lalu. Dalam menjalankan aksinya tsk dibantu oleh temannya RN (23) yang saat ini masih berstatus buronan pihak kepolisian. \"Pelimpahan tahap II ini setelah dinyatakan P21 oleh Kejari Kepahiang. Selain tsk, kita juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa 1 unit speaker aktif merk Nagayo dengan no seri SF140177712659, 1 unit otak speaker dan sebuah tas ransel yang digunakan tsk saat beraksi,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kapolsek Kepahiang AKP Jhon Pahala SH kemarin. Sementara Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra Saragih SH mengatakan pasca pelimpahan yang dilakukan pihak Polres, berkasnya akan dipelajari terlebih dahulu. \"Kita akan periksa dan pelajari dulu berkasnya, selanjutnya barulah akan di sampaikan ke Pengadilan. Dalam perkara ini tim penyidik menjerat tsk dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,\" katanya. Sekedar mengingatkan, tsk melakukan pencurian terhadap korban Hutajulu (42) warga Kelurahan Pasar Kepahiang pada Selasa (4/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksi yang dilakukan tsk ditemani oleh temannya inisial RN, Namun saat penangkapan dilakukan (RN, red) lolos dari kejaran petugas dan hingga saat ini masih DPO. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu serta dilaporkan ke Polsek Kepahiang pada Selasa (4/11) pukul 08.00 WIB. Tidak berselang lama pasca laporan korban (Hutajulu, red) jajaran Polsek Kepahiang berhasil mengamankan tsk.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: