5 Desa Tolak HGU PT SIL
BENGKULU, BE - Perwakilan warga lima desa Kabupaten Seluma yang menamakan diri Forum Petani Bersatu (FPB), menolak diterbitkanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Kelima desa itu adalah Desa Lunjuk, Tumbuan, Pagar Agung, Sengkuang Jaya, Talang Prapat dan Dusun Minggir Sari. Perpanjangan HGU ini membuat warga di lima desa ini menjadi resah dan mengajukan protes dan melakukan penolakan. Aksi penolakan itu sudah dilakukan sejak tahun 2011 oleh 511 Kepala Keluarga di Kecamatan Seluma Barat, namun sampai saat ini perpanjangan HGU justru diterbitkan kembali. Aksi protes penolakan itu FPB dilakukan dengan cara mendatangi kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, kemarin. Kedatangan sedikitnya 15 warga yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) daerah Bengkulu, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ini kemudian ditemui Kanwil BPN, Izda Putra SH dan didampingi Kabid Pengkajian dan Penanganan sengketa konflik Kanwil BPN, Alfi Ritamsi. Pertemuan warga itu dilakukan di ruang pertemuan kanwil BPN, dan berlangsung selama dua jam lamanya, pembahasan tersebut cukup alot. Salah satu warga yang juga penasehat forum petani bersatu, Badi\'in Irsan menuturkan, dirinya mengaku terkejut dan baru mengetahui adanya surat keputusan perpanjangan HGI PT SIL tersebut, yang disampaikan kepada dirinya. Padahal selama ini warga kerap melakukan protes dan sudah meminta kepada BPN untuk tidak memperpanjang HGU tersebut selama konflik lahan belum tuntas. Lalu kenapa kenapa perpanjangan HGU tersebut tetap bisa dikeluarkan? Dan didalamnya justru tidak ada keterangan adanya lahan warga, dan perusahaan mengklaim jika lahan warga telah di inclafkan \" Bohong besar kalau lahan itu diinklafkan, justru yang diinklafkan adalah lahan pemakaman dan berada di pinggiran milik perusahaan, sedangkan lahan kami persis berada di pertengahan lahan perusahaan, \" cetusnya. Hal yang sama diungkapkan Mangun Muin, dirinya bersama dengan warga lain tidak akan memberikan lahan miliknya kepada perusahaan, walaun ada ganti ruginya, warga mengaku siap perang jika perusahaan tetap menakut-nakuti dan berusaha untuk mengambil atau merebut lahan milik masyarakat \" Kami siap perang, jika lahan kami di ambil, sampai kapanpun lahan itu tidak akan saya berikan kepada perusahaan, karena itu mata pencaharian kami, \" terangnya. Disisi lain, Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah menuturkan HGU PT SIL nomor 163/HGU.BPNRI/2014 pada tanggal 20 Oktober 2014, yang ditandatangai oleh kepala BPN RI Hendarman Supandji, menurut Beni keluarnya HGU ini terkesan dipaksakan, terlebih seperti yang kita ketahui keberadaan PT SIL di Seluma pada tahun 2011 atas dasar memenangkan lelang aset perkebunan PT Way Sebayur, di Kabupaten Seluma atas HGU seluas 2.812 Ha, telah meninggalkan konflik berkepanjangan tanpa adanya tindakan yang dilakukan pihak pemerintah. Dan secara diam-diam pemda memancing meruncingnya konflik dengan memberikan kebohongan sistematis sehingga meniadakan keberadaan 511 Kepala Keluarga masyarakat yang selama ini berkonflik dengan PT SIL. Buktinya dengan keluarnya nomor HGU 10011 tertanggal 24 November 2014 ini. Hal ini sangat bertentangan dengan pernyataan gubernur JUnaidi Hamsyah yang akan merevieu dan mengaji penerbitan HGU yang ada di Provinsi Bengkulu, sehingga boleh dikeluarkanya HGU ini syarat dengan kepentingan dari beberapa pihak saja dan merugikan masyarakat di lima desa itu. \"Diterbitkanya HGU itu akan berdampak kerugian terhadap masyarakat yang bisa berakibat konflik besar, maka kami meminta agar HGU tersebut dapat dibatalkan, \" cetus Beni. Menyikapi hal itu, Kepala Kanwil BPN, Izda Putra SH menuturkan pengeluaran HGU pun menjadi pertanyaan di institusinya, kenapa sampai hal ini terjadi, namun demikian terkait sertifikat yang telag diterbitkan HGU itu, pihaknya akan memanggil PT SIl dan BPN seluma. Warga dan tim dari kanwil BPN provinsi akan melakukan pertemuan di BPN seluma pada 6 Januari 2015 mendatang, sekaligus melakukan pengecekan lokasi, dan akan merinci tanah-tanah yang di inklaf. Kanwil BPN berjanji, akan menyelesaikan persoalan ini sebaik mungkin, tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: