Batas Hutan Harus Diperjelas
MUKOMUKO, BE - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah ST menegaskan supaya pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya memberikan kejelasan batas antara kawasan hutan atau tidaknya. Jikalau benar adanya perubahan kawasan harus ada sosilisasi dan solusi kepada masyrakat. Ketidak jelasan patok batas kawasan hutan. Lahan perkebunan milik rakyat termasuk perusahaan yang sebelumnya tidak berada dalam kawasan hutan, diindikasi kuat ada yang masuk dalam kawasan hutan. Akibat ketidak jelasan batas itu. Dicontohkan Arman, di Desa Ranah Karya, yang memiliki lahan seluas 15 hektar menunda kegiatan pembangunan kebun masyarakat desa. Sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk membuka lahan untuk kas desa tersebut. “ Jikalau benar adanya perubahan. Saya menduga banyak lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan, termasuk perusahaan besar di daerah ini. Nah, inilah yang harus ada solusi dari semua pihak terkait,” sarannya. Politisi Gerindra itu mengingatkan supaya tidak ada pembiaran. Yang kedepannya dapat menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan. “ Jika ada dasar yang jelas. Sesegera mungkin ada sosialisasi dan solusi. Supaya persoalan itu tidak berlarut – larut dan merugikan masyarakat banyak,” pungkasnya. Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten, Eddy Apriyanto membenarkan adanya perubahan tentang kawasan hutan. Yang di SK kan Kemenhut. “ Peta dan SK nya langsung dari pusat. Kita tidak pernah mengusulkan terkait perubahan tersebut,” katanya. Untuk titik atau lokasi serta jumlah luasan untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, belum diketahui dengan jelas. Karena untuk melakukan pemetaan ulang dan pengukuran adalah kewenangan pihak Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 2 Palembang, yang melibatkaan Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten. Dia menegaskan hutan kawasan tidak dibenarkan ada hak kepemilikan hingga diterbitkan SKT hingga sertifikat. Perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut berdasarkan Kepmenhut RI Nomor : SK.643/Menhut – II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 2.192 hektar, perubahan antara fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 31.013 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 101 hektar di Provinsi Bengkulu. Dan, Kepmenhut Tahun 2012, Nomor : SK.784/Menhut – II/2012 tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420/KPTS – II/ 1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Daerah tingkat I Bengkulu, seluas kurang lebih 920.094 hektar. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: