Gelar Hiburan, Harus Ada Pemberitahuan

Gelar Hiburan, Harus Ada Pemberitahuan

MUKOMUKO, BE – Masyarakat diwilayah hukum Polres Mukomuko, khususnya yang akan mengelar acara hiburan supaya memberitahukan kegiatan tersebut. Ini disampaikan supaya lokasi hiburan itu dapat dilakukan pengamanan. “ Jika ada hiburan  yang mengundang masyarakat banyak khususnya dalam kegiatan perayaan natal dan tahun baru supaya ada pemberitahuan.  Sehingga pihaknya dapat memberikan pelayanan pengamanan,\" ujar  Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kabag Ops, AKP Amin. Pun dengan masyarakat yang menggunakan kembang api  harus ada izin dari Kepolisian. Ditambah lagi penggunaannya dalam jumlah yang banyak. Menurutnya, kembang api itu ada yang boleh dan tidak digunakan oleh masyarakat. Ini juga untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti adanya kesalahan dalam pengunaan dapat berdampak buruk bagi penggunanya. Ini sudah banyak terjadi kepada banyak orang, yang cidera akibat mengunakan kembang api tersebut. “ Kami (Polisi) siap siaga memberikan pelayanan. Ini untuk kebaikan bersama  khususnya bagi pengguna kembang api,” katanya. Pun dengan lokasi tempat wisata akan disiagakan para personil. Ini untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya tindakan kejahatan.  Dua pos pengamanan dan pelayan di standby kan 81 personil. Pun personil di Polsek – polsek selalu siaga.  Pasalnya  mulai tanggal 20 Desember, personil tidak diperbolehkan untuk mengambil izin maupun cuti. “ Anggota tidak kiat berikan izin. Kecuali sifatnya  sangat urgent,” tegas Kabag Ops. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: