Siap Fasilitasi Warga Sumbar
MUKOMUKO, BE – Pemkab Mukomuko, siap memfasilitasi warga dari Sumatera Barat (Sumbar), yang akan membuat administrasi kepemilikan tanah. Seperti pembuatan SKT hingga sertifikat. Namun, hal tersebut setelah adanya SK penetapan batas antar provinsi yang dikeluarkan Mendagri. “ Kita siap memfasilitasi. Ini setelah SK penetapan batasnya sudah selesai,” demikian Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Syafriadi ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Hingga kemarin, pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait SK tersebut. Pun dengan tim dari pusat yang akan turun ke lokasi juga belum ada kepastian. Tujuannya untuk mengecek tapal batas antara Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar yang terakhir. Kendati demikian, kata Syafriadi, selain pihaknya akan menanyakan lebih lanjut. Masyarakat yang punya lahan dilokasi batas itu dipersilakan mengolah kebunnya. Seperti tanaman sawit sudah ada yang siap dipanen. “Sebenarnya tapal batas ini sudah selesai. Tinggal menunggu SK penetapan yang harus ditandatangani Mendagri. Selanjutnya diperbolehkan untuk menerbitkan hak kepemilikan,” katanya. Sebagaimana diketahui berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Barat. Batas keduanya berada pada Dopler 1829 di Sungai Serik dan titik Dopler 1831. Dari titik Dopler 1830 di Bukit Mentago, menuju titik Dopler 1829 di Sungai Serik sampai Muara Sungai Semeluk dengan titik Dopler 1831 sebagai titik ikat. ”Batas yang selama ini saling klaim. Sudah dipastikan masuk ke wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tinggal SK penetapan dari Mendagri. Bagi warga luar Kabupaten Mukomuko, yang mempunyai tanah dilokasi tersebut hanya tinggal melakukan pengurusan administrasi diwilayah Pemkab Mukomuko, dan tidak menghilangkan atau menghapus hak warga yang bersangkutan,” ujarnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: