Dewan Minta Bongkar Tower Seluler
ARGA MAKMUR, BE - Anggota DPRD Bengkulu Utara (BU), Pendi meminta agar tower milik operator telepon seluler di belakang masjib Taqwa Pasar Purwodadi Kelurahan Purwodadi dibongkar. Pasalnya, izin pendirian tower tersebut diduganya sudah habis masa masa berlaku. \"Saat ini sudah banyak tower yang sudah habis masa kontraknya, karena kemampuan tower itu hanya 10 tahun,\" kata Pendi. Tower tersebut usianya telah lebih dari 10 tahun. Karena itu, katanya, warga sekitar sudah mulai resah dengan keadaan itu. Sebab, tower tersebut tinggal menunggu waktunya saa akan mengalami kerobohan dan menimpa banyak rumah warga dikawasan Pasar Purwodadi tersebut. \"Karena memang kemampuan besi tersebut hanya 10 tahun kapasitasnya,\" imbuhnya. Menurut Pendi, jika lebih dari 10 tahun tersebut, tentunya besi tower tersebut akan berkarat dan tinggal menunggu waktu roboh. Dulu, saat pembangunan tower tersebut, yang membuat tower beranji pada masyarakat, pihak yang membangun yang akan membangunnya. Tapi, nyatanya setelah 10 tahun, ternyata pihak yang membuat tower tidak menepati janjinya. \"Dengan keadaan ini, masyarakat mendesak agar SKPD terkait untuk menindak tegas masalah ini dan tower tersebut dibongkar, setelah itu masyarakat juga tidak ingin pembangunan tower tersebut diperpanjang,\" jelasnya. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Utara (BU) Drs Said Idrus AlbarMM mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan anggota dewan tersebut. Katanya, SKPD terkait yakni Dinas Perhubungan dan Informasi akan menyikapinya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: