Dua Bandar Besar Sabu TO Polda Dibekuk
MUKOMUKO, BE - Jajaran Polres Mukomuko, di bawah kepemimpinan AKBP Andhika Vishnu SIK, berhasil menyita sabu– abu senilai belasan juta rupiah berikut dua tersangka, yakni BS (41) dan DE (42), keduanya warga Kabupaten Mukomuko. Kedua tersangka diringkus beberapa hari lalu di Desa Sido Dadi, Penarik, tepatnya di salah satu penginapan di wilayah tersebut. “Dua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Apriadi, Kamis (11/12) sore. Menurut Kapolres, kedua tersangka yang merupakan target operasi dari Direktorat Polda Bengkulu itu, selain positif sebagai pemakai, juga sebagai pengedar untuk wilayah Kabupaten Mukomuko. Barang bukti yang diamankan diantaranya, 3 paket sabu, satu paket dengan harga mencapai Rp 4 juta, uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan sabu mencapai Rp 20,4 juta lebih, alat hisap, satu buku notes serta sisa sabu habis pakai. Dari keterangan tersangka, kata Kapolres, barang haram itu didatangkan dari Medan, Provinsi Sumatera Utara. Penyidik juga telah mengindikasikan masih ada bakal tersangka lain, termasuk, mengarah ke para oknum–oknum aparat. Baik itu dari oknum aparat Polri, TNI, PNS, atau kontraktor. Pasalnya kedua tersangka itu memiliki banyak teman dari kalangan aparatur. Bahkan, aparat kepolisian tersebut telah dikantongi dan masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Oknum – oknum yang diindikasi terlibat sudah kita kantongi. Yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres. Kapolres juga mengaskan, jika memang ada anggotanya yang terlibat jaringan narkoba, akan ditindak tegas. Karena menurut Kapolres, hal itu merupakan salah satu prioritas Kapolda Bengkulu, M Ghufron, dan telah mencanangkan seluruh anggota membuat surat peryataan fakta integritas tidak terlibat terkait narkoba.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: