Koruptor Ganti Kerugian Negara

Koruptor Ganti Kerugian Negara

KEPAHIANG, BE - Terpidana korupsi M Yadil (56) warga Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang kemarin (10/12) mengembalikan kerugian negara. Penyetoran uang tersebut dilakukan anak perempuannya kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dijelaskan, Kajari Kepahiang, H Wargo SH mengatakan, terpidana Yadil merupakan kuasa direktur CV Segitiga Emas dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan pada kegiatan pembangunan sarana dan prasarana relokasi Rumah Rawan Bencana (RRB). \"Kegiatan itu sendiri berlangsung di desa Cinto Mandi bersumber dari dana APBD tahun 2009,\" ungkapnya. Total dana proyek tersebut, lanjut Wargo, senilai Rp 349,4 juta dan kontrak kerjanya selama 90 hari. Namun dalam perjalanannya, terjadi Tipikor, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 32,7 juta. \"Pengembalian uang pengganti tadi (kemarin, red) yang langsung diantar oleh anak terpidana senilai kerugian negara,\" kata Wargo. Ia menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang tertanggal 23 Maret 2012 memvonis terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurangan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 32,7 juta, kalau tidak dibayar ganti 8 bulan kurungan penjara. \"Atas putusan itu, JPU kita mengajukan banding dan akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsidair 1 bulan,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan (3) UU No20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Memang terpidana sempat mengajukan kasasi, tapi ditolak. Sehingga akhirnya terpidana kita eksekusi tanggal 1 November 2013,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: